HISTORICAL OF JUSTICE HUMAN OBLIGATIONS UN SWISSINDO INTERNATIONAL ORBIT
Jumat, 24 Januari 2014
Selasa, 14 Januari 2014
HISTORICAL LEGAL BACK GROUND
HISTORICAL LEGAL BACK GROUND
Pancasila dan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 32 dan
Pasal 33 Ayat 3
AKROF
Kepastian dan bukti hukum Material Property Data,
Lisensee Patent SWISSINDO Agreement. Sesuai akrof dengan Meta Fisica dan
Kenyataan :
Tuhan Y.M.E
Para Malaikat
Rosul & Nabi – Para Wali – Para Dewa & Dewi
Pancasila dan UUD 1945
dan akrof kepada sesama Makhluk Ciptaan
adalah untuk mengantar pengenalan kembali kepada seluruh
dimensi kesetimbangan alam, hubungan dalam tataran konstelasi vertical dan
horizontal, dan tingkat pemahaman dan kematangan berfikir untuk mengerti,
mengenal, dan dikenal oleh Tuhan itu sendiri menghendaki dan dikehendaki untuk
membuktikan serentetan episode perjanjian – perjanjian peragaan sejarah dunia
dalam pencapaian tertinggi kemuliaan peradaban dunia yang dimulai dari :
Asal – usul NKRI
Asal – usul Perjanjian Antar Umat Beragama di Dunia
Asal – usul Perjanjian Kerajaan Langit dan Bumi
Prasasty dari tiga ( 3 ) benua nama bangsa di dunia, Asia
– Africa dan Eropa yang menjadikan 3 nama lautan yaitu : Laut Hindia – Laut
Indochina – Laut Indonesia dan menjadi satu yang disebut Laut Jawa. Sesuai
kurun waktunya menjadikan benua America dan Australia sebagai bagian dari
proses sejarah dunia dan untuk memebentuk 7 negara terkuat sebagai tulang dan
punggung dunia.
N.S.A – No Search Agent
Dimulai dengan Tri Sandi Gajah Kencana Tunggal atau
dikenal Tri Murti : Trusty Prasasty Dynasty. Yang akan selalu hadir sepanjang
peradaban umat manusia di dunia.
Hukum ROB
Atau mujizat selalu berjalan dengan kehendak Sang
Pencipta yang menjadikan berjalannya sebuah peradaban dengan sebuah symbol –
syombol yang tersirat dan tersurat sebagai bukti kepastian adanya Tuhan YME,
dan datangnya sebuah pernyataan kepada dunia yang selama ini disebut Fana. Didalam
ROB, Tuhan “ MENCIPTAKAN “ , sesuai rasa dan keinginan kehendak Nya, “
MEMELIHARA “ , sesuai maksud dan tujuannya dan memberikan , “ ILMU PENGETAHUAN
NYA “, untuk mengenali dan dikenali sebagai bukti berjalannya kitab – kitab
induk wahyu untuk menuntun akhlak lampah dan titah polah makhluknya untuk
saling dan bisa menghormati sebagai sesama ciptaannya untuk menjadikan serial
vision trah peradaban semesta alam dan sekitarnya.
Hukum Sebab dan
Musabab
Prinsipnya, siapa menabur itu akan menuai. Sebagai payung
agung dunia, sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila dan UUD 1945.
Sebab hal ini tidak hanya cukup dimengerti dan dilaksanakan dengan spiritual,
intelektual saja, apalagi plat form kepartaian, melaikan dengan Welas Asih yang
sempurna dalam memandang dan memperlakukan sesautu itu dengan wujud Kasih dan
Sayangnya. Spritual agama itu untuk menuntun dan bukan untuk berdalih dan
bersembunyi dibaliknya ayat – ayat Tuhan YME dalam pembenaran dari kesalahan
bukan dengan melakukan management isu, bahkan birokrasi dan system hukum yang
dibentuk telah dimaknai sebagai proses untuk melindungi diri yang sangat
protokoler kaku – yang berarti asal bapak suka / tidak.
Sejarah, demi sejarah selalu dibuktikan dengan
kebenarannya yang sebenar dan benarnya Roda Pancasila ( lima benua ). Semua
titik akan akan membawa akhirannya,dan menjadikan wujud ANgKA dan HURuFNYA.
Kemudian menjadikan kata, kalimat, makna dan cerita yang disejarahkan didalam kesejarahannya.
Maka berbentuklah tulisan dan sandi - sandi alamnya disemesta ini baik yang
tertulis, terlihat nyata dan kasat mata, menjadikan kunci adanya kepercayaan
yang bertingkat – tingkat sesuai latar belakang masing – masing golongan
ataupun pribadi yang saling berhubungan tak terpisahkan sebagai wujud
keberadaan Nya.
Kesejarahan
Hukum Ratu Adil Imam Mahdi
Adalah menjelaskan atas lahirnya dan dilahirkannya
sejarah penguasa Awal dan Akhir, atau selama ini dikenal NEO, Nol Elmu Kosong (
Jawa ) – Nationality Earth Organization dan istilah – istilah yang mengantarkan
kepada proyek Blue Beam Nasa – 2012. Hal ini dilahirkan oleh tuhan itu sendiri
beserta alamnya untuk melaksanakan dan meluruskan atas misi dan visi
terdahulunya yang dilakukan oleh para pelaku sejarah kerosulan dan kenabian, kewalian – hikayat, legenda dalam kesejarahannya
yang tiada lain kecuali untuk membuktikan bahwa adalah pasti Tuhan menguasai
apa yang di langit dan di bumi ini.
Video
Lisensi Patent Micro Film, gambaran actual video adalah
bukti Werehouse AN.ACT.147 1905 tak terbabantahkan untuk menjelaskan kepada
umat sampai ditingkat pengertian dan kepercayaan yang paling bawah dan yang
tidak percaya sekalipun dan membuktikan atas penghinaan – penghinaan yang jelas
kepada para penyelamat dunia, yang tersebar di seluruh dunia dan khususunya di
bumi pertiwi nusantara Indonesia. Blow Up, siapa menghianati siapa ? Siapa
mengaku siapa ? Keluarga kerajaan dan keluarga kepresidenan, hubungan antar dan
inter institusi 9 penyelenggara Negara dan 9 sesepuh Negara dalam sejarah
pencapaian kulminasi perjanjian Exibit A & B, 1903 sebagai kelanjutan dari
klimak akhir perang dunia ke II – World War II / WWII, berakhirnya perang
dingin dan hari ini, untuk apa dan mau kemana kita kembali melangkah!
APAKAH benar bangsa Indonesia selama ini disebut Negara
yang kaya raya, subur makmur dan loh jinawi ? Jawabnya PASTI !!! Sebab bertugas
dan bertanggung jawab atas umat manusia
di dunia.
Semar Super
Semar
Super Semar, super link dan super hud. Harta – Harti,
Tahta Mahkota dan Singgasana untuk menjadikan system peradaban dunia yang ber
ADAB, sebagai bukti dan wujud system kekeuasaan Tuhan di bumi yaitu Register ke
Kaisaran, system Kingdom Civil Society, sebuah ketatanegaraan dunia
Internationality, yang memberikan jawaban dan tanatangan dunia . Dengan APA dan CARA APA…???
Landasan Hukum
Internasional Lahirnya Ratu Adil Imam Mahdi
Landasan adalah Licensee Paten Mandataris Langit Bumi –
Mandataris Negara, code NN ( NOW NAME ) Exibit
A & B data C. code A. 1903.
Tranmission Consortium International USA – SWISS, Financiers International
Indonesia INA, bersertifikat bukti kepemilikan individual Corporates &
Institution, Dewan Ikatan Document Of International. Lissensee Patent SWISSINDO
Agreement, Induk 25 Negara dengan asal – usul Team Task Force Exellency 16
negara Multy Nasional.
Macan Putih
Berang Merah
Beruang Putih
Naga Putih
SWISSINDO Representative 25 negara induh disahkan oleh
IR. SOEKARNO dan MR. H. GROOB dalam sebuah serfikat dari Micro Film.
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND, UBS History
WORLD BANK HISTORY
BANK INDONESIA HISTORY
Maka : Transmission Consortium International USA - SWISS Finencieers International Indonesia –
INA , adalah owner actual genuine currency paper – Money World Collateral
-& SWIFT Intergration projects dan saat ini START di tentukan Indonesia
kearah peradaban dunia baru neo Indonesia mercusuar dunia, revolusi 3 alam
sesuai Exibit A & B – suaka Negara RI dalam memebentuk Kurs Standar Nilai
Bayar ( tukar ) Mata Uang Dunia – UN Regulation yang disebut N$2 – ESTWO untuk
diterbitkan dan diedarkan melalui BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A
( The Wolrd Bank International Indonesia – menara Exchange Building ) Jakarta.
J.T.S – JAMIAN CETAK UANG SAH N$2 – ESTWO
Estwo adalah mata uang baru Internasioanl pengganti mata
uang RUPIAH, yang diterbitkan dan diedarkan melalui Bank Indonesia. Asal – usul ini adalah jelas
berdasarkan selaku pemegang otorita veto dan The International Commite Of 300 –
The International Organic Agency - United Nation Organization, 14 Juni 2010 -
14 Juli 2010. pemerintah Indonesia dan bank Indonesia tidak merespon baik atas
kepemilikan Asset Trusty Prasasty Dinasty – NKRI dibawah pemerintah veto
kepemilikan SWISSINDO, selaku Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa
Negara ( LTTB – LTTN ) Semesta Alam, selaku Ownership :
+ Union Bank Of Metal Switzerland – UBS History
+ World Bank , Breton Woods 1944
+ Bank Indonesia – BI – State Program 1941
Sesuai bukti kepemilikan Certificate Micro Film, adalah
bukti kepemilikan :
+ Induk Army
+ Induk Bank
+ Induk Negara
BULLION BIG BANK
RATU MAS KENCANA ROOM A1 -1A
( The World Bank International Indonesia )
SWIFT : S.B.C 80 A OCHZZ COORDINATES BANK, ZURICH – INA
80 A – AWAL dan A AKHIR
AL BISRAIDER AC.USD.P.1568 – 1120, BANK OFFICER 8040,
SWITZERLAND – INA
Memutuskan bahwasannya :
Sebagai Transisis SAH & LEGAL ( LEGAL TENDER )
sebagai alat pembayaran di Indonesia 2010 adalah LIMITED EDITION serial 01- 4
Bank Notes Bank Indonesia Register :
Seluruh mata uang register diluar ini adalah
International Crime – Haram Hukumnya
Out Put
International Transaction
Collateral System dan SWIFT Integration Projects,
mehahirkan sebuah system transaksi keuangan perbankan, yang sesungguhnya semua
dibawah control T-UBS, ESA SAKTI SECREET CONTROL MONETERY FINANCE SYSTEM dalam
aplikasi Keylink System – SUN MICRO SYSTEM, seluruh proses medium Transaction (
MT ) yang dilakukan oleh Bank Central ataupun Prime Bank – Bank Pelaksana,
terkait US GOV’T Agencies – NASA GOV’T Agencies. Dalam membentuk selama ini
disebut Nilai Tukar dan dalam hal ini
akan disebut Nilai Bayar Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia berdasarkan Collateral
sesuai Hukum Keyness.
System ini tidak bisa digantikan oleh apapun dan Negara
manapun kecuali ia bisa memindahkan bumi ini ke planet yang lain. Maka itu
pastilah kehendak Tuhan dan pastikan Tuhan itu SATU.
System ini adalah yang mengatur dan membatasi sebuah
hukum ketatanegaraan dunia dibawah Otorita Veto One Personal Only No Comercial
dan dilaksanakan oleh Inter & Out-Ter.
SWISSINDO
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara Bangsa (
LTTN.LTTB ) Semesta Alam
Neo The United Kingdom Of God Sky Earth
AAE.A2 – Asia. Africa. Europa. America. Australia
The International Committee Of 300
The International Organic Agency
United Nation Orgaization
CENTRAL BUFFER
STOCK NATIONALITY
Material Propert Data
Licencee Patent Material Proverty Data Werehouse
I.Ownwrship SWISSINDO
II.Assayer’s & Reffiner’s
III.New World Order
ASAL – USUL
Budget senilai US$. 920 Ribu Trilliun
Adalah pembayaran kembali dari Clearance Program UBS.
WORLD BANK. BI – 2008, kepada Induk Consortium Internationality – SWISSINDO.
TERSELESAIKANNYA SELURUH PERJANJIAN – PERJANJIAN DUNIA
Kontrol Dunia
Seluruh tatanan peradaban dunia sesungguhnya dibawah
control TRI TUNGGAL the King’sly administrative of justice international orbit,
SWISSINDO selaku badan induk – induk dunia :
I.Induk Army : 16
MULTINASIONAL : NATO – SEATO – NON BLOCK
II.Induk Bank
: UBS.WORLD BANK. BI : RATU
MAS KENCANA ROOM A1-1A
III.Induk Negara : 25
NEGARA : UNITED NATON ORGANIZATION
Seluruhnya diinvesmenkan, dan diatur dalam K.H.K (
Koridor Hukum ) nasional maupun International, dan diorbitkan melalui US
Agencies – NASA GOVERNMENT dan ini sesungguhnya yang dimaksud RE’ PUBLIK dan
INDONESIA sebuah lembaga Negara dunia yang bertugas mengemban amanat perjanjian
kerajaan langit dan bumi, untuk :
1.Menciptakan kembali sebuah system peradaban Neo
Mercusuar Dunia.
2.Membangun kembali Character Bullding, “ The Spirite Of
Place “, atau jiwa tempat.
3.Melebur dan memusnahkan atas tindakan angkara murka
dengan koridor hukum pastinya.
VIDEO WEREHOUSE COLLATERAL & CASH COLLATERAL
Adalah produksi untuk dipancarluaskan / di seluruh media,
Tranmissions Concortium International USA – SWISS dan Financer’s International
Indonesia – INA. Otorita SWISSINDO adalah bagian dari Putusan Ratu Adil Imam Mahdi dan visualisasi
bukti kebenaran dan kepastian adanya asal – usul sejarah dalam kesejarahannya,
dalam membentuk system tata peradaban dunia, ASIA. AFRICA. AMERICA. AUSTRALIA
dalam prosesnya melibatkan sejarah besar dunia, MATARAM – MAJAPAHIT – GALUH
PAKUAN PAJAJARAN, maka dinasti Mataram Dunia menjadikan Trust lahirnya asal – usul
NKRI , untuk mengkhiri seluruh sejarah kemerdekaan dunia tanggal 17-8-1945
sejaarah Perang Dunia ke II ( World War II /WWII ).
Pusaka Ratu, Pusaka Negara, Cupu Negara / TRI MURTY
menjadi satu pusaka Raja – Micro Film / Royal, K. 681-99.98 sebuah fakta dan
bukti sejarah dunia untuk dilaksanakan kembali dengan toleransi, bijaksana dan
pembenahan perbankan yang sudah neraca dineracakan, dan ditutup dan dibuka baru
untuk sekarang dan yang akan datang dalam masyarakat neo mercusuar dunia, dalam
menuntun manusia sebagai mahluk yang disebut mulia untuk mencapai tingkat dan
pemahaman serta kematangan berfikir yang sempurna asal – usulnya, lahir
batinnya, persaudaraannya, keselarasannya dengan alamnya dalam tatanan
konstelasi vertical dan horizontal bersama Tuhan YME untuk saling menghormati sesama
mahluk ciptaan NYA.
MATERIAL COLLATERAL – FISIC UANG & BARANG
Collateral dengan induk 6 Bintang Lisensee Patent Trade
Mark : UBS.JM.HUMMER.PADI KAPAS.TAPAL KUDA. KEPALA KUDA, berikut CROWN, NN dll.
Patung – giok – berlian dan lainnya terkait asset kerajaan
dan kebangsaan, seluruh penyelesaian ini adalah dibawah kekekuasaan SWISSINDO
selaku Badan Induk Kunci dan Gembok sejak kulminasi sejarah
kemerdekaan dunia 1945.
Cash Collateral dari 37 induk mata uang dunia ( legal
tender ) adalah Stock Nationality / stok kebangsaan baik disebut ADR / IDR dan
mata uang asing. Maka peredaran dan dijadikan bahan transaksi – transaksi oleh
oknum – oknum baik terkait dengan pemerintah / masyarakat lainnya adalah dalam
ranah hukum internasional – dibawah pengawasan H.E. INTERNATIONAL THE GREAT
PRESIDENT – ROYAL, K.681 dan The International Committee of 300 – The
International Organic Agency – United Nation Organization, Final Repport 2010.
MATA UANG TANPA COLLATERAL SYSTEM
Adalah jelas hukumnya, secara hukum agama manapun,
menggunakan sesuatu tanpa se-izin dari sipemiliknya – adalah HARAM HUKUMNYA.
Begitu juga dengan mata uang, RUPIAH. Silahkan para alim ulama mengkaji atau
menguji akan hal ini, sebagai para ahli sumber hukum sesuai pasal 32, dan
pelaku pemerintahan sebagai bagian berjalannya 9 penyelenggara Negara, sesuai
pertanggung jawaban pasal 1 ayat 1, dan kepastian akan mukadimah dari pasal 33
ayat 3, sesungguhnya semua telah tersistemkan dan teregisterkan sebagai
LISENSEE PATENT INTERNATIONAL SWISSINDO AGREEMENT, hal ini upaya ketika seperti
ini semua merasa memiliki namun tidak mampu menunjukan bukti – bukti dan fakta
yang saling terkait dalam system yang di Re’Publikan dan counter manual atas
adanya penghilangan dan penghapusan identitas yang sebenarnya benar, baik
melalui system merger bank, BLBI, kasus actual century, adalah sesungguhnya
untuk melegalkan dengan mensiasati berbagai cara – cara selama ini dalam
keadaan statues quo atas asset – asset Trusty Prasasty Dinasty – NKRI yang
seolah tidak bertuan.
Kenapa semua merasa memiliki tapi tidak mau menyelesaikan
atas pertanggung jawaban kepada public dan masyarakat dunia terkait hak 16
negara multi nasional – 25 negara induk. Dunia menunggu penyelesaian ini yang
tertututpi sejak 1965. GELO ORA tak BUNGKARNO masih menjadi saksi akan
kelahiran hal ini, pastilah semestinya wajib bersyukur bagi yang mengerti dan
bertobat bagi yang terasa bersalah akan sejarah selama ini.
Alam telah tidak tinggal diam, Tuhan YME telah mengirim
tangan – tangannya dan menjadi satu gerak hidupnya untuk menyelamatkan dunia
ini,
Maka, bangsa apapun itu mereka itu ber Tuhan.
Dan, hari ini akan bisa dipahami bahwa JTS – JAMINAN
CETAK UANG SAH, MATA UANG STANDAR SAH BAYAR DUNIA, tidak hanya sekedar perlu
nya Collateral, malainkan bukti kebenaran adanya Wahyu Nusantara yaitu berwujud
MATA UANG DUNIA, sebagai tanda bukti yang mewakili pembayaran langsung sebagai
wakil Tuhan YME. Sebagai nyawa dunia.
Indonesia Raya
Adalah dunia. Maka Indonesia bersama dunia, adalah
penyatuan keluarga kerajaan dan kepresidenan dunia. Tatatanan dunia baru
CENTRAL GLOBAL, system tata penyelenggaraan Negara dunia Exhibit A & B data
C code A.1903. Material Proverty Data Werehouse, Cash Collateral dan Collateral
SWIFT Integration Project ( @ SUN MICROSYSTEM ) dan kontrak proyek 26/33
propinsi ( direct support USD.Cash unlimited ) di Indonesia adalah dimulai dari
:
Instruksi dan
Otorisasi Administrasi Hukum Internasional.
1. Bullion Big
Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A
2. Representative
The World Bank International, Exchange Building – Jakarta.
3. Pengamanan
WEREHOUSE SWISSINDO dan Penarikan Asset Trusty Prasasty Dinasty – NKRI. Dan Private & Public Proverty.
4 .IT Request – Collateral & SWIFT
Integration Projects / Recommendation NASA.
5. Verifikasionality Of Cash.
6. Mobility Of Cash.
7. Yield Of Cash.
8. Connectivity.
9. Ceck List
Asset SWISSINDO :
1.
The Central Bank Of Indonesia – BI
2.
Prime Bank – Prime Bank.
10. Pemberian
Kuota Baru NEGARA SEDUNIA – UN Regulation.
11. Pemberian
Global Immunity kepada 12 Represent ative Dunia ( The International Organic Agency –
United Nation Orgazization ).
12. Pembayaran Utang
Dunia dan Indonesia.
13. Pembayaran
Kontrak Proyek Neo Mercusuar Dunia di Indonesia.
14. Pemerataan
Ekonomi dan Pemberian Jaminan ECOSOC rakyat Indonesia.
15. Pemutihan
Hukum di segala sector.
16. Alfa Omega.
ESSA SAKTI SECREET CONTROL MONETERY FINANCE SYSTEM
Asset Seri 01 – 4
Adalah Certificate Register kepemilikan Negara DEWAN
IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL MSPTD – Multy Super Power Prasasty Trusty
Dinasty Dunia ( ke 1 ) Semesta Alam atas asset – asset terkait kepemilikan
hubunganya dengan penghasil Devisa, jaminan dan pemberian subsidi – subsidi
bank – bank central dan bank – bank pelaksana individual / body corporates
& institutions – UBS History & BI – State Program dan International of mandatory.
TREASURY DIRECT
DL – TO OWNER ( Distribusi List Untuk Owner ) : www.treasurydirect.gov Full Power
2010, Individual corporates & institutions – Natural Person & Natural
Law.
EKSEKUSI PERBANKAN
Eksekusi dilaksanakan dalam rangka pembenahan kembali
system perbankan baik Bank central, bank Indonesia dan Prime Bank yang terkait
dalam proses penyelesaian misi Central Global ini.
GLOBAL IMMUNITY
Global Immunity diberikan kepada The International
Committee Of 300 – The International Organic Agency – United Nation Organization,
akan diserahterimakan di WORLD BANK Internasional Indonesia Atas Nama dan
selaku Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A, 2010 senilai mata uang
baru @ 10.000.000.000,00 dan Fixed Rate N$2 / US$.225.
GIRAL KING OF KING ROYAL K.681
Digunakan sebagai alat pembayaran yang SAH & LEGAL
untuk dilaksanakan di 18 bank yang ditunjuk selaku pelaksana pembayaran UN
Regulations adalah sebagai Counter Identity Froud, sesuai keaslian yang
dikeluarkan otorita veto SWISSINDO World Trust Internationa Orbit.
AUTHORITY DIRECTORY
Now Names Registration – Treasury Direct
may be used in place of full word or titels. Accepted
abbreviations include the following :
Administrator
Co-Administrator
Co-Executor
Co-Trustee
DINASTY 2012
Conservator
NEO
MERCUSUAR DUNIA
Court
Order
Custodian
OTORITA
VETO
Doing
Busines As
LICENSEE
PATENT
Deceased
CERTIFICATE
MICRO FILM
Estate
SERIES
01 - ASSET
Executor
or Executix
Executor
of the estate of ;
Executor
Under the will of
SWISSINDO
AGREEMENT
Guardian
TRUSTY
PRASASTY DINASTY
Patnership
Personal
Representative
DECLARATION
OF TRANSACTION
Persons
enttitied to estate
Professional
Association
CORPORATES & INSTITUTIONS
Professional
Corporation
COLLATERAL
Public
Administrator
SWIFT
INTRAGTION PROJECTS
Representative
Retirenment
NN
Revocable
Now Name
Trestee
Under Agreement
Non
Negoitiable
Trustee
Under will
Garuda
Indonesia Is Meried
Under
Declaration of Trust
With
Under
Legal Guardianship
Nangkuti
The King Radjawali
Under
Trust Agreement
Sakti
– Is Born 2008/2010
Under
(the) Will of ; Under the
Last
Will and Testament of
Maka, termasuk otorita veto treasury direct ACCOUNT
AUTHORIZATION, ascrow agreement, dan penutupan dan pembukaan kontrak dunia baru
kebijakan Fiscal dan Moneter Dunia – UN Regulation dan NKRI seluruhnya dibawah
Big Top Owner Legally, one personal only no commercial untuk melaksanakan
tatanan dunia baru mercusuar dunia dalam System Kingdom Civil Society – 5 benua
/ dunia A & B.
HUMAN OBLIGATION
Obligasi manusia yang dimaksud adalah bahwa setiap KTP –
kartu tanda penduduk akan diberikan jaminan hidup senilai standar sah bayar
mata uang dunia @. N$2 6.000.000,00 kepada seluruh mahluk yang bernama manusia,
sebagai pembuktian wujud welas asih yang Maha Kuasa kepada umat mahluk dan alamnya,
sebagai bagian dari STATUES & REGULATIONS.
OWNER ACTUAL GENUINE CURRENCY PAPER – MONEY WORLD
Adalah selaku pemilik Collateral Super Majority didunia,
dibawah kekuasaan Neo Consortium Internationality – SWISSINDO World Trust
International Orbit, melalui system tatanan Collateral dan SWIFT Intergration
Project, yang selama ini menjadikan BACK
TO BACK SYSTEM, yang dilaksanakan oleh Custodial UBS – dan representative day
to day THE WORLD BANK. seluruhnya ini dibawah perjanjian dan LICENSEE PATENT
SWISSINDO AGREEMENT, sebagai landasan terjadinya hukum Internasional dan
nasional Indonesia – Pancasila dan UUD 1945, sebagai konstruksi EXIBIT A &
B – MANDATARIS LANGIT BUMI dan MANDATARIS NEGARA. Maka, sebagai bukti hasil
OUT-PUT TRADING dan OUT-PUT INTERNATIONAL TRANSACTION , big top high level transaction
Clearance Program UBS, WORLD BANK, BI, 2008 senilai US$
920.000.000.000.000.000,00 adalah murni SAH dan LEGAL, untuk digunakan atau
sebagai dasar transaksi apapun di nasional Indonesia baik pemerintah ataupun
swasta dan Internasional, selaku bukti
OTORITA PERJANJIAN ANTAR & INTER PERBANKAN NASIONAL dan INTERNASIOANL,
bukti OTORITA VETO PENGGUNAAN FISIC UANG
DAN BARANG dan BUKTI KEPEMILIKAN
WEREHOUSE.
MR.A1.Sino.AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST.NN
[Neo Consortium International As God of Trust Officer]
[Neo Consortium International As God of Trust Officer]
Langganan:
Postingan (Atom)