Selasa, 14 Januari 2014

HISTORICAL LEGAL BACK GROUND





HISTORICAL  LEGAL BACK GROUND
Pancasila dan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 32 dan Pasal 33 Ayat 3

AKROF
Kepastian dan bukti hukum Material Property Data, Lisensee Patent SWISSINDO Agreement. Sesuai akrof dengan Meta Fisica dan Kenyataan :
Tuhan Y.M.E
Para Malaikat
Rosul & Nabi – Para Wali – Para Dewa & Dewi
Pancasila dan UUD 1945
dan akrof kepada sesama Makhluk Ciptaan

adalah untuk mengantar pengenalan kembali kepada seluruh dimensi kesetimbangan alam, hubungan dalam tataran konstelasi vertical dan horizontal, dan tingkat pemahaman dan kematangan berfikir untuk mengerti, mengenal, dan dikenal oleh Tuhan itu sendiri menghendaki dan dikehendaki untuk membuktikan serentetan episode perjanjian – perjanjian peragaan sejarah dunia dalam pencapaian tertinggi kemuliaan peradaban dunia yang dimulai dari :

Asal – usul NKRI
Asal – usul Perjanjian Antar Umat Beragama di Dunia
Asal – usul Perjanjian Kerajaan Langit dan Bumi

Prasasty dari tiga ( 3 ) benua nama bangsa di dunia, Asia – Africa dan Eropa yang menjadikan 3 nama lautan yaitu : Laut Hindia – Laut Indochina – Laut Indonesia dan menjadi satu yang disebut Laut Jawa. Sesuai kurun waktunya menjadikan benua America dan Australia sebagai bagian dari proses sejarah dunia dan untuk memebentuk 7 negara terkuat sebagai tulang dan punggung dunia.

 N.S.A – No Search Agent
Dimulai dengan Tri Sandi Gajah Kencana Tunggal atau dikenal Tri Murti : Trusty Prasasty Dynasty. Yang akan selalu hadir sepanjang peradaban umat manusia di dunia.

Hukum ROB
Atau mujizat selalu berjalan dengan kehendak Sang Pencipta yang menjadikan berjalannya sebuah peradaban dengan sebuah symbol – syombol yang tersirat dan tersurat sebagai bukti kepastian adanya Tuhan YME, dan datangnya sebuah pernyataan kepada dunia yang selama ini disebut Fana. Didalam ROB, Tuhan “ MENCIPTAKAN “ , sesuai rasa dan keinginan kehendak Nya, “ MEMELIHARA “ , sesuai maksud dan tujuannya dan memberikan , “ ILMU PENGETAHUAN NYA “, untuk mengenali dan dikenali sebagai bukti berjalannya kitab – kitab induk wahyu untuk menuntun akhlak lampah dan titah polah makhluknya untuk saling dan bisa menghormati sebagai sesama ciptaannya untuk menjadikan serial vision trah peradaban semesta alam dan sekitarnya.

Hukum Sebab dan Musabab 
Prinsipnya, siapa menabur itu akan menuai. Sebagai payung agung dunia, sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila dan UUD 1945. Sebab hal ini tidak hanya cukup dimengerti dan dilaksanakan dengan spiritual, intelektual saja, apalagi plat form kepartaian, melaikan dengan Welas Asih yang sempurna dalam memandang dan memperlakukan sesautu itu dengan wujud Kasih dan Sayangnya. Spritual agama itu untuk menuntun dan bukan untuk berdalih dan bersembunyi dibaliknya ayat – ayat Tuhan YME dalam pembenaran dari kesalahan bukan dengan melakukan management isu, bahkan birokrasi dan system hukum yang dibentuk telah dimaknai sebagai proses untuk melindungi diri yang sangat protokoler kaku – yang berarti asal bapak suka / tidak.
Sejarah, demi sejarah selalu dibuktikan dengan kebenarannya yang sebenar dan benarnya Roda Pancasila ( lima benua ). Semua titik akan akan membawa akhirannya,dan menjadikan wujud ANgKA dan HURuFNYA. Kemudian menjadikan kata, kalimat, makna dan cerita yang disejarahkan didalam kesejarahannya. Maka berbentuklah tulisan dan sandi - sandi alamnya disemesta ini baik yang tertulis, terlihat nyata dan kasat mata, menjadikan kunci adanya kepercayaan yang bertingkat – tingkat sesuai latar belakang masing – masing golongan ataupun pribadi yang saling berhubungan tak terpisahkan sebagai wujud keberadaan Nya.

Kesejarahan Hukum Ratu Adil Imam Mahdi
Adalah menjelaskan atas lahirnya dan dilahirkannya sejarah penguasa Awal dan Akhir, atau selama ini dikenal NEO, Nol Elmu Kosong ( Jawa ) – Nationality Earth Organization dan istilah – istilah yang mengantarkan kepada proyek Blue Beam Nasa – 2012. Hal ini dilahirkan oleh tuhan itu sendiri beserta alamnya untuk melaksanakan dan meluruskan atas misi dan visi terdahulunya yang dilakukan oleh para pelaku sejarah kerosulan dan kenabian,  kewalian – hikayat, legenda dalam kesejarahannya yang tiada lain kecuali untuk membuktikan bahwa adalah pasti Tuhan menguasai apa yang di langit dan di bumi ini.

Video 
Lisensi Patent Micro Film, gambaran actual video adalah bukti Werehouse AN.ACT.147 1905 tak terbabantahkan untuk menjelaskan kepada umat sampai ditingkat pengertian dan kepercayaan yang paling bawah dan yang tidak percaya sekalipun dan membuktikan atas penghinaan – penghinaan yang jelas kepada para penyelamat dunia, yang tersebar di seluruh dunia dan khususunya di bumi pertiwi nusantara Indonesia. Blow Up, siapa menghianati siapa ? Siapa mengaku siapa ? Keluarga kerajaan dan keluarga kepresidenan, hubungan antar dan inter institusi 9 penyelenggara Negara dan 9 sesepuh Negara dalam sejarah pencapaian kulminasi perjanjian Exibit A & B, 1903 sebagai kelanjutan dari klimak akhir perang dunia ke II – World War II / WWII, berakhirnya perang dingin dan hari ini, untuk apa dan mau kemana kita kembali melangkah!
APAKAH benar bangsa Indonesia selama ini disebut Negara yang kaya raya, subur makmur dan loh jinawi ? Jawabnya PASTI !!! Sebab bertugas dan bertanggung jawab atas  umat manusia di dunia.

Semar Super Semar   
Super Semar, super link dan super hud. Harta – Harti, Tahta Mahkota dan Singgasana untuk menjadikan system peradaban dunia yang ber ADAB, sebagai bukti dan wujud system kekeuasaan Tuhan di bumi yaitu Register ke Kaisaran, system Kingdom Civil Society, sebuah ketatanegaraan dunia Internationality, yang memberikan jawaban dan tanatangan dunia .  Dengan APA dan CARA APA…???

Landasan Hukum Internasional Lahirnya Ratu Adil Imam Mahdi
Landasan adalah Licensee Paten Mandataris Langit Bumi – Mandataris Negara, code NN ( NOW NAME )  Exibit A & B data C.  code A. 1903. Tranmission Consortium International USA – SWISS, Financiers International Indonesia INA, bersertifikat bukti kepemilikan individual Corporates & Institution, Dewan Ikatan Document Of International. Lissensee Patent SWISSINDO Agreement, Induk 25 Negara dengan asal – usul Team Task Force Exellency 16 negara Multy Nasional.

Macan Putih
Berang Merah
Beruang Putih
Naga Putih


SWISSINDO Representative 25 negara induh disahkan oleh IR. SOEKARNO dan MR. H. GROOB dalam sebuah serfikat dari Micro Film.
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND, UBS History
WORLD BANK HISTORY
BANK INDONESIA HISTORY

Maka : Transmission Consortium International USA  - SWISS Finencieers International Indonesia – INA , adalah owner actual genuine currency paper – Money World Collateral -& SWIFT Intergration projects dan saat ini START di tentukan Indonesia kearah peradaban dunia baru neo Indonesia mercusuar dunia, revolusi 3 alam sesuai Exibit A & B – suaka Negara RI dalam memebentuk Kurs Standar Nilai Bayar ( tukar ) Mata Uang Dunia – UN Regulation yang disebut N$2 – ESTWO untuk diterbitkan dan diedarkan melalui BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A ( The Wolrd Bank International Indonesia – menara Exchange Building ) Jakarta.

J.T.S – JAMIAN  CETAK UANG SAH N$2 – ESTWO
Estwo adalah mata uang baru Internasioanl pengganti mata uang RUPIAH, yang diterbitkan dan diedarkan melalui  Bank Indonesia. Asal – usul ini adalah jelas berdasarkan selaku pemegang otorita veto dan The International Commite Of 300 – The International Organic Agency - United Nation Organization, 14 Juni 2010 - 14 Juli 2010. pemerintah Indonesia dan bank Indonesia tidak merespon baik atas kepemilikan Asset Trusty Prasasty Dinasty – NKRI dibawah pemerintah veto kepemilikan SWISSINDO, selaku Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa Negara ( LTTB – LTTN ) Semesta Alam, selaku Ownership :
+ Union Bank Of Metal Switzerland – UBS History
+ World Bank , Breton Woods 1944
+ Bank Indonesia – BI – State Program 1941

Sesuai bukti kepemilikan Certificate Micro Film, adalah bukti kepemilikan :
+ Induk Army
+ Induk Bank
+ Induk Negara

BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1 -1A
( The World Bank International Indonesia )
SWIFT : S.B.C 80 A OCHZZ COORDINATES BANK, ZURICH – INA
80 A – AWAL dan A AKHIR
AL BISRAIDER AC.USD.P.1568 – 1120, BANK OFFICER 8040, SWITZERLAND – INA
Memutuskan bahwasannya :
Sebagai Transisis SAH & LEGAL ( LEGAL TENDER ) sebagai alat pembayaran di Indonesia 2010 adalah LIMITED EDITION serial 01- 4 Bank Notes Bank Indonesia Register :
Seluruh mata uang register diluar ini adalah International Crime – Haram Hukumnya         




Out Put International Transaction
Collateral System dan SWIFT Integration Projects, mehahirkan sebuah system transaksi keuangan perbankan, yang sesungguhnya semua dibawah control T-UBS, ESA SAKTI SECREET CONTROL MONETERY FINANCE SYSTEM dalam aplikasi Keylink System – SUN MICRO SYSTEM, seluruh proses medium Transaction ( MT ) yang dilakukan oleh Bank Central ataupun Prime Bank – Bank Pelaksana, terkait US GOV’T Agencies – NASA GOV’T Agencies. Dalam membentuk selama ini disebut Nilai Tukar dan dalam hal ini akan disebut Nilai Bayar Standar  Sah Bayar Mata Uang Dunia berdasarkan Collateral sesuai Hukum Keyness.

System ini tidak bisa digantikan oleh apapun dan Negara manapun kecuali ia bisa memindahkan bumi ini ke planet yang lain. Maka itu pastilah kehendak Tuhan dan pastikan Tuhan itu SATU.

System ini adalah yang mengatur dan membatasi sebuah hukum ketatanegaraan dunia dibawah Otorita Veto One Personal Only No Comercial dan dilaksanakan oleh Inter & Out-Ter.


SWISSINDO
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara Bangsa ( LTTN.LTTB ) Semesta Alam
Neo The United Kingdom Of God Sky Earth
AAE.A2 – Asia. Africa. Europa. America. Australia
The International Committee Of 300
The International Organic Agency
United Nation Orgaization

CENTRAL BUFFER
STOCK NATIONALITY
Material Propert Data

Licencee Patent Material Proverty Data Werehouse
I.Ownwrship SWISSINDO
II.Assayer’s & Reffiner’s
III.New World Order

ASAL – USUL
Budget senilai US$. 920 Ribu Trilliun
Adalah pembayaran kembali dari Clearance Program UBS. WORLD BANK. BI – 2008, kepada Induk Consortium Internationality – SWISSINDO.


TERSELESAIKANNYA SELURUH PERJANJIAN – PERJANJIAN DUNIA
Kontrol Dunia
Seluruh tatanan peradaban dunia sesungguhnya dibawah control TRI TUNGGAL the King’sly administrative of justice international orbit, SWISSINDO selaku badan induk – induk dunia :

I.Induk Army           : 16 MULTINASIONAL      : NATO – SEATO – NON BLOCK 
II.Induk Bank          : UBS.WORLD BANK. BI    : RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A
III.Induk Negara      : 25 NEGARA              : UNITED NATON ORGANIZATION 

Seluruhnya diinvesmenkan, dan diatur dalam K.H.K ( Koridor Hukum ) nasional maupun International, dan diorbitkan melalui US Agencies – NASA GOVERNMENT dan ini sesungguhnya yang dimaksud RE’ PUBLIK dan INDONESIA sebuah lembaga Negara dunia yang bertugas mengemban amanat perjanjian kerajaan langit dan bumi, untuk :

1.Menciptakan kembali sebuah system peradaban Neo Mercusuar Dunia.
2.Membangun kembali Character Bullding, “ The Spirite Of Place “, atau jiwa       tempat.
3.Melebur dan memusnahkan atas tindakan angkara murka dengan koridor hukum         pastinya.

VIDEO WEREHOUSE COLLATERAL & CASH COLLATERAL
Adalah produksi untuk dipancarluaskan / di seluruh media, Tranmissions Concortium International USA – SWISS dan Financer’s International Indonesia – INA. Otorita SWISSINDO adalah bagian dari Putusan Ratu Adil Imam Mahdi dan visualisasi bukti kebenaran dan kepastian adanya asal – usul sejarah dalam kesejarahannya, dalam membentuk system tata peradaban dunia, ASIA. AFRICA. AMERICA. AUSTRALIA dalam prosesnya melibatkan sejarah besar dunia, MATARAM – MAJAPAHIT – GALUH PAKUAN PAJAJARAN, maka dinasti Mataram Dunia menjadikan Trust lahirnya asal – usul NKRI , untuk mengkhiri seluruh sejarah kemerdekaan dunia tanggal 17-8-1945 sejaarah Perang Dunia ke II ( World War II /WWII ).

Pusaka Ratu, Pusaka Negara, Cupu Negara / TRI MURTY menjadi satu pusaka Raja – Micro Film / Royal, K. 681-99.98 sebuah fakta dan bukti sejarah dunia untuk dilaksanakan kembali dengan toleransi, bijaksana dan pembenahan perbankan yang sudah neraca dineracakan, dan ditutup dan dibuka baru untuk sekarang dan yang akan datang dalam masyarakat neo mercusuar dunia, dalam menuntun manusia sebagai mahluk yang disebut mulia untuk mencapai tingkat dan pemahaman serta kematangan berfikir yang sempurna asal – usulnya, lahir batinnya, persaudaraannya, keselarasannya dengan alamnya dalam tatanan konstelasi vertical dan horizontal bersama Tuhan YME untuk saling menghormati sesama mahluk ciptaan NYA.

MATERIAL COLLATERAL – FISIC UANG & BARANG
Collateral dengan induk 6 Bintang Lisensee Patent Trade Mark : UBS.JM.HUMMER.PADI KAPAS.TAPAL KUDA. KEPALA KUDA, berikut CROWN, NN dll.
Patung – giok – berlian dan lainnya terkait asset kerajaan dan kebangsaan, seluruh penyelesaian ini adalah dibawah kekekuasaan SWISSINDO selaku Badan Induk Kunci dan Gembok sejak kulminasi sejarah kemerdekaan dunia 1945.       
Cash Collateral dari 37 induk mata uang dunia ( legal tender ) adalah Stock Nationality / stok kebangsaan baik disebut ADR / IDR dan mata uang asing. Maka peredaran dan dijadikan bahan transaksi – transaksi oleh oknum – oknum baik terkait dengan pemerintah / masyarakat lainnya adalah dalam ranah hukum internasional – dibawah pengawasan H.E. INTERNATIONAL THE GREAT PRESIDENT – ROYAL, K.681 dan The International Committee of 300 – The International Organic Agency – United Nation Organization, Final Repport 2010.

MATA UANG TANPA COLLATERAL SYSTEM
Adalah jelas hukumnya, secara hukum agama manapun, menggunakan sesuatu tanpa se-izin dari sipemiliknya – adalah HARAM HUKUMNYA. Begitu juga dengan mata uang, RUPIAH. Silahkan para alim ulama mengkaji atau menguji akan hal ini, sebagai para ahli sumber hukum sesuai pasal 32, dan pelaku pemerintahan sebagai bagian berjalannya 9 penyelenggara Negara, sesuai pertanggung jawaban pasal 1 ayat 1, dan kepastian akan mukadimah dari pasal 33 ayat 3, sesungguhnya semua telah tersistemkan dan teregisterkan sebagai LISENSEE PATENT INTERNATIONAL SWISSINDO AGREEMENT, hal ini upaya ketika seperti ini semua merasa memiliki namun tidak mampu menunjukan bukti – bukti dan fakta yang saling terkait dalam system yang di Re’Publikan dan counter manual atas adanya penghilangan dan penghapusan identitas yang sebenarnya benar, baik melalui system merger bank, BLBI, kasus actual century, adalah sesungguhnya untuk melegalkan dengan mensiasati berbagai cara – cara selama ini dalam keadaan statues quo atas asset – asset Trusty Prasasty Dinasty – NKRI yang seolah tidak bertuan.

Kenapa semua merasa memiliki tapi tidak mau menyelesaikan atas pertanggung jawaban kepada public dan masyarakat dunia terkait hak 16 negara multi nasional – 25 negara induk. Dunia menunggu penyelesaian ini yang tertututpi sejak 1965. GELO ORA tak BUNGKARNO masih menjadi saksi akan kelahiran hal ini, pastilah semestinya wajib bersyukur bagi yang mengerti dan bertobat bagi yang terasa bersalah akan sejarah selama ini.

Alam telah tidak tinggal diam, Tuhan YME telah mengirim tangan – tangannya dan menjadi satu gerak hidupnya untuk menyelamatkan dunia ini,
Maka, bangsa apapun itu mereka itu ber Tuhan.
Dan, hari ini akan bisa dipahami bahwa JTS – JAMINAN CETAK UANG SAH, MATA UANG STANDAR SAH BAYAR DUNIA, tidak hanya sekedar perlu nya Collateral, malainkan bukti kebenaran adanya Wahyu Nusantara yaitu berwujud MATA UANG DUNIA, sebagai tanda bukti yang mewakili pembayaran langsung sebagai wakil Tuhan YME. Sebagai nyawa dunia.

Indonesia Raya
Adalah dunia. Maka Indonesia bersama dunia, adalah penyatuan keluarga kerajaan dan kepresidenan dunia. Tatatanan dunia baru CENTRAL GLOBAL, system tata penyelenggaraan Negara dunia Exhibit A & B data C code A.1903. Material Proverty Data Werehouse, Cash Collateral dan Collateral SWIFT Integration Project ( @ SUN MICROSYSTEM ) dan kontrak proyek 26/33 propinsi ( direct support USD.Cash unlimited ) di Indonesia adalah dimulai dari :

 Instruksi dan Otorisasi Administrasi Hukum Internasional.
 1. Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A
 2. Representative The World Bank International, Exchange Building – Jakarta.
 3. Pengamanan WEREHOUSE SWISSINDO dan Penarikan Asset Trusty Prasasty Dinasty –     NKRI. Dan Private & Public Proverty.
 4 .IT Request – Collateral & SWIFT Integration Projects / Recommendation            NASA.
 5. Verifikasionality Of Cash.
 6. Mobility Of Cash.
 7. Yield Of Cash.
 8. Connectivity.
 9. Ceck List Asset SWISSINDO :
            1. The Central Bank Of Indonesia – BI
            2.  Prime Bank – Prime Bank.
10. Pemberian Kuota Baru NEGARA SEDUNIA – UN Regulation.
11. Pemberian Global Immunity kepada 12 Represent ative Dunia ( The International     Organic  Agency – United Nation Orgazization ).
12. Pembayaran Utang Dunia dan Indonesia.
13. Pembayaran Kontrak Proyek Neo Mercusuar Dunia di Indonesia.
14. Pemerataan Ekonomi dan Pemberian Jaminan ECOSOC rakyat Indonesia.
15. Pemutihan Hukum di segala sector.
16. Alfa Omega.

ESSA SAKTI SECREET CONTROL MONETERY FINANCE SYSTEM
Asset Seri 01 – 4
Adalah Certificate Register kepemilikan Negara DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL MSPTD – Multy Super Power Prasasty Trusty Dinasty Dunia ( ke 1 ) Semesta Alam atas asset – asset terkait kepemilikan hubunganya dengan penghasil Devisa, jaminan dan pemberian subsidi – subsidi bank – bank central dan bank – bank pelaksana individual / body corporates & institutions – UBS History & BI – State  Program dan International of mandatory.

TREASURY DIRECT
DL – TO OWNER ( Distribusi List Untuk Owner ) : www.treasurydirect.gov Full Power 2010, Individual corporates & institutions – Natural Person & Natural Law.

EKSEKUSI PERBANKAN
Eksekusi dilaksanakan dalam rangka pembenahan kembali system perbankan baik Bank central, bank Indonesia dan Prime Bank yang terkait dalam proses penyelesaian misi Central Global ini.

GLOBAL IMMUNITY
Global Immunity diberikan kepada The International Committee Of 300 – The International Organic Agency – United Nation Organization, akan diserahterimakan di WORLD BANK Internasional Indonesia Atas Nama dan selaku Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A, 2010 senilai mata uang baru @ 10.000.000.000,00 dan Fixed Rate N$2 / US$.225.

GIRAL KING OF KING ROYAL K.681
Digunakan sebagai alat pembayaran yang SAH & LEGAL untuk dilaksanakan di 18 bank yang ditunjuk selaku pelaksana pembayaran UN Regulations adalah sebagai Counter Identity Froud, sesuai keaslian yang dikeluarkan otorita veto SWISSINDO World Trust Internationa Orbit.

AUTHORITY DIRECTORY
Now Names Registration – Treasury Direct
may be used in place of full word or titels. Accepted abbreviations include the following :

Administrator                                                                 
Co-Administrator                        
Co-Executor                                
Co-Trustee                                                                              
DINASTY 2012
Conservator                                                                     
NEO MERCUSUAR DUNIA
Court Order                                 
Custodian                                                                                  
OTORITA VETO
Doing Busines As                       
LICENSEE PATENT
Deceased                                     
CERTIFICATE MICRO FILM
Estate                                                                                          
SERIES 01 - ASSET
Executor or Executix                    
Executor of the estate of ;
Executor Under the will of           
SWISSINDO AGREEMENT
Guardian                                      
TRUSTY PRASASTY DINASTY
Patnership                                     
Personal Representative                
DECLARATION OF TRANSACTION
Persons enttitied to estate             
Professional Association                                                 
CORPORATES & INSTITUTIONS
Professional Corporation                                                                 
COLLATERAL
Public Administrator                     
SWIFT INTRAGTION PROJECTS
Representative                              
Retirenment                                 
NN
Revocable                                                                                        
Now Name
Trestee Under Agreement            
Non Negoitiable
Trustee Under will                        
Garuda Indonesia Is Meried
Under Declaration of Trust           
With
Under Legal Guardianship            
Nangkuti The King Radjawali
Under Trust Agreement                 
Sakti – Is Born 2008/2010
Under (the) Will of ; Under the
Last Will and Testament of             

Maka, termasuk otorita veto treasury direct ACCOUNT AUTHORIZATION, ascrow agreement, dan penutupan dan pembukaan kontrak dunia baru kebijakan Fiscal dan Moneter Dunia – UN Regulation dan NKRI seluruhnya dibawah Big Top Owner Legally, one personal only no commercial untuk melaksanakan tatanan dunia baru mercusuar dunia dalam System Kingdom Civil Society – 5 benua / dunia A & B.

HUMAN OBLIGATION
Obligasi manusia yang dimaksud adalah bahwa setiap KTP – kartu tanda penduduk akan diberikan jaminan hidup senilai standar sah bayar mata uang dunia @. N$2 6.000.000,00 kepada seluruh mahluk yang bernama manusia, sebagai pembuktian wujud welas asih yang Maha Kuasa kepada umat mahluk dan alamnya, sebagai bagian dari STATUES & REGULATIONS.

OWNER ACTUAL GENUINE CURRENCY PAPER – MONEY WORLD
Adalah selaku pemilik Collateral Super Majority didunia, dibawah kekuasaan Neo Consortium Internationality – SWISSINDO World Trust International Orbit, melalui system tatanan Collateral dan SWIFT Intergration Project, yang selama ini menjadikan  BACK TO BACK SYSTEM, yang dilaksanakan oleh Custodial UBS – dan representative day to day THE WORLD BANK. seluruhnya ini dibawah perjanjian dan LICENSEE PATENT SWISSINDO AGREEMENT, sebagai landasan terjadinya hukum Internasional dan nasional Indonesia – Pancasila dan UUD 1945, sebagai konstruksi EXIBIT A & B – MANDATARIS LANGIT BUMI dan MANDATARIS NEGARA. Maka, sebagai bukti hasil OUT-PUT TRADING dan OUT-PUT INTERNATIONAL TRANSACTION , big top high level transaction Clearance Program UBS, WORLD BANK, BI, 2008 senilai US$ 920.000.000.000.000.000,00 adalah murni SAH dan LEGAL, untuk digunakan atau sebagai dasar transaksi apapun di nasional Indonesia baik pemerintah ataupun swasta dan Internasional, selaku  bukti OTORITA PERJANJIAN ANTAR & INTER PERBANKAN NASIONAL dan INTERNASIOANL, bukti OTORITA VETO PENGGUNAAN FISIC  UANG  DAN BARANG dan BUKTI KEPEMILIKAN WEREHOUSE.

MR.A1.Sino.AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST.NN
[Neo Consortium International As God of Trust Officer]