“HER-Inventarisasi Asset
Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang
Dunia Menuju Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila”
A. PERTARUNGAN NEGARA VS PASAR
Prof. Dr. BUDI WINARNO, MA dalam bukunya Pertarungan Negara VS Pasar, mengemukakan Agenda liberalisasi ekonomi yang
didesak kekuatan kapital melalui agen-agen neoliberal seperti IMF, WORLD BANK,
dan WTO, khususnya sejak krisis moneter Asia termasuk INDONESIA satu dasa warsa
yang lalu telah membuat sebagian negara termasuk Indonesia semakin terpuruk.
Melalui Structural Adjustment Program (SAP) IMF, negara-negara tersebut telah
kehilangan otoritasnya dan dipaksa terhadap mekanisme pasar bebas.
Perlu dilakukan dan dimengerti bahwa sesungguhnya, apa yang
dilakukan IMF, WORLD BANK dan WTO, wajib dilakukan mengingat pemandangan dari
kaca mata Prof.Dr.Budi Winarno,MA. Dari kacamata akademisi terkait analisis dan
teori yang sedang stagnasi, disintegrasi intelektual selama satu generasi
akibat ulah sejarah G.30.S.PKI.
Yang kejelasan sejarah KUDETA TAK PERNAH DIUNGKAP terkait
biang harta, harti, tahta mahkota dan singgasana yang ternyata kekuasaan tidak
seperti yang mereka kira ketika bertaburan tabib-tabib PEMILU yaitu Partai yang
justru lebih mengkerdilkan bangsanya sendiri dari cara-cara kode etik politik
yang dipertontonkan di media TV.
Maka IMF, WORLD BANK adalah bagian infrastruktur untuk
mengontrol seluruh Negara yang telah menggunakan Licensee Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia, dan mengawal sebuah
kedaulatan negara, dari Extrimis Koruptor,”MALING”, tak bernyali.
Namun ditengah gencarnya serangan pasar dalam meminggirkan
Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia, dan India, yang mampu
keluar dari krisis, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru yang disegani. Itu
semua kepiawaian mereka mampu memainkan peran kunci (Key Player) dalam ekonomi dan politik global, sekaligus bisa
menjaga kedaulatan Nasional dalam pengertian melindungi integritas Negara dan Bangsa
dalam semua aspek kehidupannya dari intervensi kekuatan-kekuatan pasar. Itulah
ilustrasi tidak seperti kenampakannya sesungguhnya persoalan ESENSIAL Internasional
dalam negeri Indonesia. Bahwa pemindahan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
yang dimaksud adalah bukan Managemen Issu G.30.S.PKI’65 dengan dalih SURAT
PERINTAH 11 MARET 1966 sebagai dasar legalitas kepemimpinan Era ORBA-REFORMASI
yang tidak pernah memiliki bukti, melainkan hasilnya pembantaian umat manusia
Diktator Indonesia yang menduduki Rangking teratas dari 15 Sang Pembantai dan
Top Ten Koruptor, World Bank.
Kemenangan mereka atas pasar, sekaligus mematahkan teory
Liberalisme yang digagas era 1970-an, bahwa intervensi negara akan membuat
mekanisme pasar tidak berjalan efektif. Dengan belajar dari pengalaman The
Asian Miracle, diharapkan dan sejalan pemikiran penulis buku dari sisi akademisi
untuk menemukan formula yang tepat sasaran mengetuk hati para pemimpin yang
tidak hanya peduli dengan partainya Tetapi pemimpin rakyat yang mengedepankan
aplikasi sila ke V Pancasila dengan sifat kenegarawanannya yang akan mampu
membawa Indonesia menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera, karena
bagaimanapun juga pertarungan ini harus dimenangkan oleh Pemilik Negara.
Maka ADIL PARAMATRA, bisa kau genggam keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia dan The Big Five Continent sebagai bukti pemikiran-pemikiran
yang dituangkan dan diaplikasikan kedalam ranah hukum masyarakat yang memiliki
Jatidiri, kesatria dan spiritualis tertinggi Fesselio Liuzes Orfillize (F.L.O) -
NEO IMMAM MAHDI, hasil dari penjabaran disintegrasi ahklak manusia, dengan
nafsu serakah yang harus tamat riwayatnya penjajahan oleh bangsaku sendiri.
Prof,Dr,Ahli Tatanegara manapun juga, tanpa memiliki daya
Intelijensia dan Intelijen sulit untuk memahami, sesungguhnya bahwa banyak pejabat
maupun mantan pejabat Negeri ini termasuk sebagai pelaku maupun saksi atas
adanya sejarah lintas alam pencarian Warehouse 77, Cakra 55-G7, dan persoalan
diseputar AKUT Bank Indonesia, menjadikan nanah dan momok pemerintah RI seolah
seperti isu isu DI TV-TV.
B. PENYELAMAT DUNIA AMANAT TUNGGAL
JAVA
SINGLETON - NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
Pastikan jauh dari system kemunafikan dan Political Will
agenda-agenda historical legal back ground yang dikelabukan oleh sebuah
konspirasi besar segolongan rakyat Indonesia, penjajahan yang meski dihapuskan
dibumi pertiwi ini meliputi 3 pokok penjajahan:
1.
Penjajahan
Kebudayaan, hasil konspirasi system filsafat agama
perdagangan
gujarat di Indonesia. Hal ini, menjadi terlupakannya “The Spirite of Place”
system tata kelola Negara dan system tata
kelola diri (Manusia), dengan mengadopsi
system peradaban konspirasi rakyat dari tanah pasir pedagang gujarat, yang
hampir memusnahkan budaya dari Proklamasi 17–8-1945 Nasional ke Aklamasi
16-8-2011 Internasional Java - Singleton bahkan
memaksakan sebuah paham kedalam system Negara melalui baju agama.
2. Penjajahan Kolonialisme, hasil konspirasi feodal
dalam membangun
K.A.R. Negara falsafah filsafat Pancasila
dan peranannya dalam
membangun infrastruktur dunia paska perang
Dunia ke II.
3. Penjajahan oleh bangsa sendiri, konspirasi
kepentingan kelompok
yang
bersembunyi dibalik falsafah filsafat Negara Pancasila & UUD
1945.
Hal ini sebagai klimaks kitab Bharata Yudha, melalui peragaan
sejarah G.30.S.PKI-1965, sebagai review yang paling mudah untuk melihat
terperosoknya sejarah Republik Indonesia, yang menjalar ke Asia-Pasifik, Eropa
dan menjadikan Krisis Global.
Tiga pokok persoalan diatas sesuai peragaan perjanjian
sejarah dunia yang dimulai dari asal-usul Perjanjian NKRI, asal-usul Perjanjian
Antar Umat Beragama di Dunia dan asal-usul Perjanjian Kerajaan Langit dan Bumi.
C. JAWABAN DAN TANTANGAN DUNIA
Seluruh persoalan GLOBAL PROBLEM, jelas memiliki pembuka dan
penutup Kunci dan Gembok, dimana mengatur seluruh Association System Kehidupan
Umat Manusia di Dunia.
Tak ada cara lain:
ONE CURRENCY
Hal ini di sampaikan,
kepada para perwakilan 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, yang telah
mengembalikan Arship Historical Legal Back Ground, 12 Portal Dunia, Final
Report ASBLP-0333902-2010 bagian Research Java Script, dan juga Prof.Dr.Nyoman Dinar, Ahli Fiscal &
Monetary Universitas Udayana-Bali, baru menyadari bahwa ada hal diluar system
KEKUASAAN PEMERINTAH , system pendidikan formal, sesungguhnya ada peran utama
terkait dengan seluruh association System-Secret Control Monetary Finance
System, yang tidak bisa diterobos oleh siapapun Pemimpin Pemerintahan Suatu
Negara tanpa sebuah legitimasi hukum dan bukti kepemilikan atas suatu Negara.
Dalam hal ini Prof.Dr. Nyoman Dinar
juga pengamat sebuah system amanah yang diciptakan menjadikan proyek khianat
yang banyak menelan korban dari rakyat jelata bahkan sampai pemimpin pemerintah
ini turut seperti berlomba dengan menggunakan kekuasaanya, maupun sisa-sisa
kekuasaan setelah memerintah.
Fenomena sosial masyarakat Indonesia
dan kaum eksekutif pekerja perbankan bukan barang baru, yang semuanya berdasar
produk CODE, OBLIGATION, GOLD CERTIFICATE dll. Notabene produk UBS A.G. semua
pihak turut memasuki wilayah ranah hukum Internasional di Indonesia, dimana
seluruh kekuasaan Badan Induk Kunci dan Gembok Consortium Internationality
SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) adalah Badan Induk Perwalian Perseorangan CROWN
COUNCIL 13-DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL, Exhibitioner’s AB dan
Obligationer’s AB Opskoop Central Buffer Stock Nationality seluruh Asset
G.30.S.PKI.1965 sejak Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945.
Hal ini, mengingat bahwa :
1. Asset syarat sahnya
berdirinya suatu negara didunia dimulai dari 3 prasasty nama bangsa ASIA.
AFRICA. EROPA dan AMERICA. AUSTRALIA sebagai The Big Five Continent menyangkut
Tanah-Tanah Perjanjian Indonesia, Eigendom-Perponding dan Undernemeng (Pajak)
meliputi :
1.1. Asset Tanah- tanah
Pertambangan.
1.2. Asset Tanah- tanah
Perkebunan.
1.3. Asset Tanah- tanah
Pertanian.
1.4. Asset Tanah- tanah
Perhubungan (Darat-Laut-Udara).
2. Share: WTO &
WHO. SDM. PMA & PMDN. Didalam negeri seluruh
tanah-tanah ini dikelola oleh BUMN - PERSEROAN TERBATAS (PT), selaku pengelola. Pembayar Pajak, HGB-Hak Guna
Bangunan, Hak Sewa sejak jaman kolonial dan nasionalisasi Company, telah
terselesaikan sejak paska perang dunia ke II melalui perjanjian INDUK 25 NEGARA,
Bernina Agreement No.27594, 1957 dengan diterbitkannya sertifikat 97 Sets,
masing-masing senilai US$.97,000,000,000.00 yang digunakan oleh 45 Bank Sentral dan beberapa nama perorangan IR.SOEKARNO yang
kesemuanya adalah Document Subtitusi meliputi Collective Agreement “ Green Hilton
Memorial Building” Geneva 1963 sebagai Jaminan Cetak Standar Sah Bayar mata
Uang Dunia melalui program Exhibits A dan B data C. Code A. 1903. Access Global
Trends, in Investing Gold 65-2010 & 2012, mengingatkan Memorial &
Imperial seputar persoalan Kudeta Asset atas pembantaian Caesar V - I.S.L.A.M di Altar UBS, dan
persoalan diseputar AKUT Kepala Bank Indonesia, yang hingga kini menuntut
pertanggung jawaban kepada Induk 25 Negara, selaku one personal pemegang
otorita veto dunia F.L.O-Fesselio Liuzes Orfilize, International Parent
Organization melalui FINAL REPORT CERTIFICATION ASBLP – 0333902 - 2010 meliputi::
2.1. The International
Committee of 300.
2.2. The International
Organic Agency.
2.3. The United Nation
Organization.
Maka ABSOLUTE, seluruh persoalan GLOBAL PROBLEM, diambil alih
kembali sebagai bentuk wujud Konsolidasi Pertanggung Jawaban Dunia sesuai
Otorita Veto F.L.O-Fesselio Liuzes Orfilize, dalam membentuk kembali “KURS”
Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia sesuai KEYNESS-LAW, WORLD BANK-LAW, COUNTERFEITING
PARTY - COUNTERFEITING COMPTROLLER OF THE
CURRENCY, Viena 1934 meliputi Guide Treaty Event UN-SWISSINDO
(SWISS-INDONESIA).
3. System Pemerintah Global, yang tidak berjalan sejak
1965-2012, yang sesungguhnya PBB, dibawah otorita veto Crown Council 13-Dewan
Ikatan Document of International, dan saat ini office day to day, sebagai acara seremonial dibawah SECRETARY GENERAL - UNITED
NATION ORGANIZATION, tidak bisa berjalan sesuai tujuan dalam menciptakan
kehidupan bernegara yang berdaulat adil dan makmur secara Nasional dan Internasional.
4. PBB (Perserikatan
Bangsa – Bangsa) atau UNO - United Nation
Organization yang didalamnya meliputi Specialis Agent, WORLD BANK –IMF - BRD, ICJ - CIJ, ICC, BIS,
FED, sebagai bagian Final Report ASBLP-0333902-2010, untuk diketahui semua
orang, bahwa KRISIS GLOBAL, terkait Licensee Cetak Standart Sah Bayar Dunia
dibawah kepemilikan SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) Certificate Code 99.98 Seri 1-4
Asset Tatanan Dunia (1 of 1) dengan Total COLLATERAL EXHIBITS AB (Initial
Volume:: 74.760.920.184 KGs). Hal ini F.L.O ADALAH JAWABAN DAN TANTANGAN DUNIA
hukum Rob (Mujizat), hukum Sebab Musabab (Nasional-Internasional) atau ASSET
SEMAR SUPER SEMMAR sebagai pemegang Otorita Tunggal Regulator Perjanjian Dunia
Baru, kepada para pemimpin saat ini yang telah melupakan Rasa Keadilan
khususnya Republik Indonesia, yang terus terungkap kebobrokan para politikus bagaimana meraih, mencuri uang, diluar maupun
didalan system perbankan yang seolah dianggap tak bertuan.
Ulasan ini, melihat dan merasakan bahkan SEJARAH AMANAH dinegeri
ini, bahkan asset-asset Opskoop Central Buffer Stock Bationality-Ratu Mas
Kencana Room sebagai jawaban dan tantangan dunia baru, dengan cara pandang
internationality ORGANIZATION CERTIFICATE dan dimulai dari lokal HUMAN OBLIGATION PROJECTS sebagai
konteks tatanan Konstelasi Vertikal dan Horizontal sebagai Jaminan Hidup Umat
Sedunia sesuai Kesepahaman “Pengertian” sejak semula Exhibits AB.
D. HISTORIKAL Of JUSTICE
MAHKOTA MERCUSUAR DUNIA
ROYAL, K.681[01-4]
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
In The Present
THE WORLD PRESIDENT
[The President Of The United Nation Organization]
PATENT LICENSEE AGREEMENT
,” ID HISTORY MICRO FILM CODE 99.98 SERIES 01-4 ASSET “,
OTORITA VETO EXHIBIT AB
BADAN INDUK LEMBAGA TINGGI TERTINGGI NEGARA [LTTN-AAE.A2] SEMESTA ALAM
BADAN INDUK LEMBAGA TINGGI TERTINGGI BANGSA [LTTB-AAE.A2] SEMESTA ALAM
INTERNATIONAL C.L LEADERSHIP WORLD
B U I L D I N G
CONSORTIUM INTERNATIONALITY CENTRAL BANKS
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND
WORLD BANK # BANK OF INDONESIA
G A N E F O
EXECUTIVE SUMMARY SHIPING 59 X DARI TAHUN 1960-1965
ACCESS GLOBAL TRENDS IN INVESTING GOLD 65-2010
MANDATARIS NEGARA
PERTANGGUNG JAWABAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 17-08-1945
PRESIDEN RI. KE I, PRESIDEN KE II & PRESIDEN-PRESIDEN DAN RAKYAT INDONESIA
THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300 THE INTERNATIONAL ORGANIC AGENCY-UNITED NATION ORGANIZATION
[ASBLP-0333902-2010]
Good INA: 117.113.112.ITJ
Consortium Union Bank Of Metal Switzerland
Registrant’s
Union Bank Of Switzerland-UBS AG
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND
GREEN HILTON MEMORIAL BUILDING,
ROYAL, K.681[01-4]
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
In The Present
THE WORLD PRESIDENT
[The President Of The United Nation Organization]
PATENT LICENSEE AGREEMENT
,” ID HISTORY MICRO FILM CODE 99.98 SERIES 01-4 ASSET “,
OTORITA VETO EXHIBIT AB
BADAN INDUK LEMBAGA TINGGI TERTINGGI NEGARA [LTTN-AAE.A2] SEMESTA ALAM
BADAN INDUK LEMBAGA TINGGI TERTINGGI BANGSA [LTTB-AAE.A2] SEMESTA ALAM
INTERNATIONAL C.L LEADERSHIP WORLD
B U I L D I N G
CONSORTIUM INTERNATIONALITY CENTRAL BANKS
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND
WORLD BANK # BANK OF INDONESIA
G A N E F O
EXECUTIVE SUMMARY SHIPING 59 X DARI TAHUN 1960-1965
ACCESS GLOBAL TRENDS IN INVESTING GOLD 65-2010
MANDATARIS NEGARA
PERTANGGUNG JAWABAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 17-08-1945
PRESIDEN RI. KE I, PRESIDEN KE II & PRESIDEN-PRESIDEN DAN RAKYAT INDONESIA
THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300 THE INTERNATIONAL ORGANIC AGENCY-UNITED NATION ORGANIZATION
[ASBLP-0333902-2010]
Good INA: 117.113.112.ITJ
Consortium Union Bank Of Metal Switzerland
Registrant’s
Union Bank Of Switzerland-UBS AG
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND
GREEN HILTON MEMORIAL BUILDING,
GENEVA 1963 & TAPAK SIRING BALI 1963
MANDATARIS NEGARA-INDUK 25 NEGARA
IDENTIC DATA CODE OWNERSHIP
F.D.S UNION BANK OF SWITZERLAND
DECLAIREE OF GLOBAL MILLENNIUM DEVELOPMENT
Executive Summary
PUTUSAN RATU ADIL IMAM MAHDI
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
CERTIFICATE CODE 99.98 SERIES 01-4 ASSET
MANDATARIS NEGARA-INDUK 25 NEGARA
IDENTIC DATA CODE OWNERSHIP
F.D.S UNION BANK OF SWITZERLAND
DECLAIREE OF GLOBAL MILLENNIUM DEVELOPMENT
Executive Summary
PUTUSAN RATU ADIL IMAM MAHDI
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
CERTIFICATE CODE 99.98 SERIES 01-4 ASSET
THE MASTER KING OF KING’S
CONSORTIUM INTERNATIONALITY
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
PATENT LICENSEE AGREEMENT
[PERJANJIAN LICENSE PATENT]
DINAMIKA PERUBAHAN EKONOMI PANCASILA
SEMUA DUDUK DIDALAM WADAH BHINEKA TUNGGAL IKA
SESUAI PENGERTIAN DARI SEMULA
FINAL RULE LICENSING NO.IPO 300
Nama : MR. A1.SINO.AS.S”2”.IR. SUGIHARTONOTONEGORO, ST
ID-HISTORY : MICRO FILM CODE 99.98
CODE ; NONE/NN/NOW NAME/GG/ALFA OMEGA
Job title : Otorita VETO, BIG TOP ROYAL, K.681 - THE GREAT PRESIDENT UNO
: SPECIAL FEDERAL RESERVE BOARD, CODE SPIRITUAL WONDER BOY
: BERNINA CODE ORDER GENEVA ’63: GARUDA NANGKUTI
: RENNAISSANCE LOW COLUMBIA RIVER TETRA TECH WASHINGTON D.C. U.S.A
COURT : F . L . O-FESSELIO LIUZES ORFFILIZE
: K.H.K-WORLD CORPORATE & INSTITUTIONS
AUDITED ASSET: DECEMBER 01, 2008, CERTIFICATED SHARES SEPTEMBER 28, 2007
REFINISHING : 2012
CONSORTIUM INTERNATIONALITY
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
PATENT LICENSEE AGREEMENT
[PERJANJIAN LICENSE PATENT]
DINAMIKA PERUBAHAN EKONOMI PANCASILA
SEMUA DUDUK DIDALAM WADAH BHINEKA TUNGGAL IKA
SESUAI PENGERTIAN DARI SEMULA
FINAL RULE LICENSING NO.IPO 300
Nama : MR. A1.SINO.AS.S”2”.IR. SUGIHARTONOTONEGORO, ST
ID-HISTORY : MICRO FILM CODE 99.98
CODE ; NONE/NN/NOW NAME/GG/ALFA OMEGA
Job title : Otorita VETO, BIG TOP ROYAL, K.681 - THE GREAT PRESIDENT UNO
: SPECIAL FEDERAL RESERVE BOARD, CODE SPIRITUAL WONDER BOY
: BERNINA CODE ORDER GENEVA ’63: GARUDA NANGKUTI
: RENNAISSANCE LOW COLUMBIA RIVER TETRA TECH WASHINGTON D.C. U.S.A
COURT : F . L . O-FESSELIO LIUZES ORFFILIZE
: K.H.K-WORLD CORPORATE & INSTITUTIONS
AUDITED ASSET: DECEMBER 01, 2008, CERTIFICATED SHARES SEPTEMBER 28, 2007
REFINISHING : 2012
SURAT PUTUSAN KETETAPAN EXHIBIT AB
Saya, berdasar F.L.O-POWER ATTORNEY OF ATTORNEY, Signatory Guarantee Medallion Program untuk dan atas nama Representative Negara-negara dan rakyat induk 25 nagara, Swiss Banking System, Hukum Nasional dan Internasional sesuai hak kepemilikan INFRASTRUKTUR ASSOCIATION SYSTEM Penjamin Jaminan Penghasil Devisa Induk 25 Negara Bangsa [LTTB-LTTN] dan Umat sedunia Otorita Veto 12 ISTAINI AGUNG Ngesti Tunggal :
Saya, berdasar F.L.O-POWER ATTORNEY OF ATTORNEY, Signatory Guarantee Medallion Program untuk dan atas nama Representative Negara-negara dan rakyat induk 25 nagara, Swiss Banking System, Hukum Nasional dan Internasional sesuai hak kepemilikan INFRASTRUKTUR ASSOCIATION SYSTEM Penjamin Jaminan Penghasil Devisa Induk 25 Negara Bangsa [LTTB-LTTN] dan Umat sedunia Otorita Veto 12 ISTAINI AGUNG Ngesti Tunggal :
DEWAN
IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
EXHIBITIONER’S
A NN
I. INDONESIA [ASSET DUNIA]
II. CIREBON [PERHUBUNGAN DUNIA]
III. SPANYOL [VERIFIKASI DUNIA]
IV. PRANCIS [ARSIP DUNIA]
V. LONDON [FORENSIK DUNIA]
VI. CANADA [PENANDATANGANAN DUNIA]
VII. DENHAG [LEMBAGA HUKUM DUNIA]
VIII. NEW YORK [SIRCULASI PEREDARAN MATA UANG DUNIA]
IX. ACEH [PERDAGANGAN DUNIA]
X. AUSTRALIA [BENDAHARA DUNIA]
XI. SINGAPURA [PENJARA DUNIA]
XII. YOGYAKARTA HADININGRAT [KEBIJAKAN DUNIA]
EXHIBITIONER’S
B NN
I. THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300
II. THE INTERNATIONAL ORGNIC AGENCY
III.
UNITED NATION ORGANIZATION
CERTIFICATION ASBLP-0333902-2010
NN
Dengan ini menyatakan bertindak, bahwa sesungguhnya, Latar J.A.S Merah dalam satu kertas kosong, mempertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, dimulai dari asal-Usul NKRI bahwa, Saya pertanggung jawabkan dan menangung jawab atas tugas dan gerakMU, atas seluruh serial vision peragaan sejarah dari perjanjian ke perjanjian sesuai misi BUK. ISIM. STNA. AGRARIA NUSANTARA, sebagai hasil dari pada budi pekerti yang luhur atas perjanjian tiga prasasty 3 nama bangsa [3 PERRPONDING DUNIA] sebagai nama samudra menjadi satu Laut Jawab. Untuk dan atas nama peristiwa kulminasi dinamika G.30.S.PKI, sesuai hakekat hukum Rob dan Sebab Musabab berdasar pertanggung jawaban MARKAS BESAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA bersama NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH - SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT - P1.PKC-NKRI [SS CENTRAL COMMANDO 007] PENTAGON Bersama 7 Panglima Tinggi tertinggi kerajaan Langit dan Bumi, tongkat estafet RAJA SULAEMAN, RATU SHEBA Treaty Of Paris, Geni Cakra Buwana Perserikatan Bangsa-Bangsa , TDP. 4136/2341 SBB. Memorial dan Imperial selaku Lembaga Induk Pendiri Negara, Army dan Bank, sejarah kemerdekaan 17-8-1945 sebagai sejarah kemerdekaan dunia dan bangsa Indonesia sesuai kepemilikan Micro Film, Berdasar Perjanjian Bernina No. 27594, Green Hilton Memorial Building Geneva 1963 dan Tapak Siring Bali 1927 & 1963 ATAS TERJADINYA cikal bakal tragedi maha tragis diwilayah NKRI dan tragedi maha tragis pembantaian dialtar UBS KELUARGA KAISAR V ISLAM maka mempertanggung jawabkan kepada induk 25 negara-negara dunia terkait code KLEWER, SAFETY, SERVER, WELCOME, THE WORLD.
Dengan ini menyatakan bertindak, bahwa sesungguhnya, Latar J.A.S Merah dalam satu kertas kosong, mempertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, dimulai dari asal-Usul NKRI bahwa, Saya pertanggung jawabkan dan menangung jawab atas tugas dan gerakMU, atas seluruh serial vision peragaan sejarah dari perjanjian ke perjanjian sesuai misi BUK. ISIM. STNA. AGRARIA NUSANTARA, sebagai hasil dari pada budi pekerti yang luhur atas perjanjian tiga prasasty 3 nama bangsa [3 PERRPONDING DUNIA] sebagai nama samudra menjadi satu Laut Jawab. Untuk dan atas nama peristiwa kulminasi dinamika G.30.S.PKI, sesuai hakekat hukum Rob dan Sebab Musabab berdasar pertanggung jawaban MARKAS BESAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA bersama NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH - SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT - P1.PKC-NKRI [SS CENTRAL COMMANDO 007] PENTAGON Bersama 7 Panglima Tinggi tertinggi kerajaan Langit dan Bumi, tongkat estafet RAJA SULAEMAN, RATU SHEBA Treaty Of Paris, Geni Cakra Buwana Perserikatan Bangsa-Bangsa , TDP. 4136/2341 SBB. Memorial dan Imperial selaku Lembaga Induk Pendiri Negara, Army dan Bank, sejarah kemerdekaan 17-8-1945 sebagai sejarah kemerdekaan dunia dan bangsa Indonesia sesuai kepemilikan Micro Film, Berdasar Perjanjian Bernina No. 27594, Green Hilton Memorial Building Geneva 1963 dan Tapak Siring Bali 1927 & 1963 ATAS TERJADINYA cikal bakal tragedi maha tragis diwilayah NKRI dan tragedi maha tragis pembantaian dialtar UBS KELUARGA KAISAR V ISLAM maka mempertanggung jawabkan kepada induk 25 negara-negara dunia terkait code KLEWER, SAFETY, SERVER, WELCOME, THE WORLD.
UNTUK DAN ATAS NAMA :
1)
PRESIDEN RI.I IR. SOEKARNO, PEMEGANG AMANAT
2) GUBERNUR BANK INDONESIA, SELAKU KETUA
3) MENTERI KEUANGAN, SELAKU KOORDINATOR
4) KSAU-KSAD-KSAL, SELAKU WAKIL-WAKIL
5) PENJAGA GUDANG 77 DAN CAKRA 55-NKRI
6) G7
7) CUSTODIAL REGISTRANT’S UNION BANK OF SWITZERLAND-UBS AG
2) GUBERNUR BANK INDONESIA, SELAKU KETUA
3) MENTERI KEUANGAN, SELAKU KOORDINATOR
4) KSAU-KSAD-KSAL, SELAKU WAKIL-WAKIL
5) PENJAGA GUDANG 77 DAN CAKRA 55-NKRI
6) G7
7) CUSTODIAL REGISTRANT’S UNION BANK OF SWITZERLAND-UBS AG
DAN
1) PRESIDENT RI. II HM. SOEHARTO DAN PRESIDENT-PRESIDENT
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-2012
2) GUBERNUR BANK INDONESIA [1957-2012]
3) MENTERI KEUANGAN [1957-2012]
4) KSAU-KSAD-KSAL [1957-2012]
2) GUBERNUR BANK INDONESIA [1957-2012]
3) MENTERI KEUANGAN [1957-2012]
4) KSAU-KSAD-KSAL [1957-2012]
SERTA
1)
PRESIDENT JHON F KENNEDY-USA
2) MR. H GROOB PRESIDENT DIRECTUR UBS
2) MR. H GROOB PRESIDENT DIRECTUR UBS
Disampaikan kepada seluruh mahluk, leluhur yang memiliki nama dan angka lahir, Nyawa Rasa, Nyawa Sejati dan Nyawa Raga, dan seluruh sukma yang di Muliakan ke dalam alam kelanggengan atas tiga perjanjian multi dimensi alam sandi 70 code Quran 2 halaman 30 7 ayat dan K.H.K-6 pasal hukum Ratu Adil Imam Mahdi bersama Pancasila dan UUD 1945: Alam Esa, Alam Persada dan Alam Semesta dalam tatanan konstelasi vertical dan horizontal kepada The International Committee Of 300 – The International Organic Agency-United Nation Organization, dan kepada seluruh keluarga besar Kerajaan Rakyat Indonesia Raya Exhibit A dan B, dan kepada sejarah Adam – Hawa, Prabu Bonokeling asal-usul King Of King’s Kutub Utara – Selatan, Pangeran Westerling dan Pangeran Jawab, Semmar Super Semmar RAC CO2A16, Maha Kuwasa Panata Baca Djagad Araya Dalang Anyata, UNTUK DIHATUR HADAPKAN kepada New Era Millennium Indonesia Mercusuar Dunia, perjanjian TRAH II awal-akhir code Alfa Omega.
Sebagai
pertanggung jawaban Pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, Pasal 32 dan Pasal
33 Ayat 3 selaku Payung Agung Dunia, sesuai 5 Sila tatanan 5 benua AAE-A2 :
Asia-Africa-Eropa-America dan Australia, maka NEGARA-NEGARA didalamNya berhak
menerima kembali KUOTA DUNIA BARU Jaminan Biaya hidup Hak Asasi Mahluk Alam
Semesta dan Manusia khususnya perubahan hidup bangsa untuk bangsa-bangsa
kristalisasi nilai-nilai luhur untuk mengerti ketetapan implementasi
modernisasi hukum firman Tuhan YME yaitu BATAL HARAM dalam Wahyu Nusantara
Tritunggal Mulia Jaya Sampoerna ke dalam,” Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar
Dunia “, dalam jaminan ,”Acceptable Collateral For The Treasury Tax and Loan
Program [31 CFR PART 203] dalam membentuk nilai-nilai luhur sebagai alat bayar
yang SAH dalam penggunaanya dan peredarannya beserta asal-usulNya.
Putusan
ini SAH DAN LEGAL, Crown Council 13 - dewan Ikatan Document of Internasional, sebagai
putusan Investment Regulations, Corporate & Institutions P.A.S “UNION
CERTIFICATE” sesuai Patent Licensee Agreement, Investing Gold 65-2010, 11 Maret
2011 sebagai SURAT PERINTAH SEMAR SUPER SEMAMAR, SUPER LINK & SUPER HOOD
untuk didistribusikan ke seluruh institusi terkait Otorita Release Unlimited
kepada US GOV’T Agencies dan kepada kontraktor-kontraktor mereka.
Direferensikan kepada Army Electronich Research. Atas pemutihan pembayaran hutang-hutang
Negara-negara didunia dan pemberian kuota baru khususnya negara-negara terkait
perjanjian Bernina Agreement No. 27594, berkewajiban mengirimkan kembali
seluruh jenis peralatan New Army ke Indonesia, dan penarikan embargo militer
dari pemerintah RI. Atas sikap kerjasamanya dalam penyelesaian ini.
Kepada
seluruh perusahaan Otomotif yang terkait akomodasi dibawah subsidi UBS AG,
CREDIT SUISSE, atau dibawah bank-bank centrals untuk mengirimkan seluruh
perbekalan Mercusuar Dunia, Global Millennium Developments.
SINGELTON
E. MSPTD-MULTI SUPER POWER TRUSTY DINASTY
A. TJAKRA 55
Penjaga Gudang dari 4 angkatan TNI dan POLRI berpangkat
Letnan Kolonel ke bawah sebanyak 55 orang penjaga untuk 45 Gudang Rahasia di
Indonesia.
B. PENGELOLA DITUNJUK
1. Gubernur Bank Indonesia
2. Menteri Keuangan Indonesia
3. Selaku Ketua Koordinator dan Sekretaris koordinator,
dimana jabatan
Wakil Ketuanya
dijabat oleh ke 4 Kepala Staff Angkatan TNI dan
POLRI.
C. TRAGEDI MAHA TRAGIS 1965
Sebelum
dilaksanakan TATANAN PENGGUNAAN ASSET-ASSET ini Terjadilah pemindahan kekuasaan
[CUP DE’ETA] dan penangkapan kepada KSAU TNI-AU dan beberapa lainnya ditangkap
dan dituduh terlibat dengan peristiwa G. 30. S.PKI, 1965 [ Pembunuhan Dewan Jendral /7 Pahlawan Revolusi ], dan hingga kini mereka tidak bisa untuk menggunakan.
Catatan:
Asset-asset / Harta Rampasan Perang, dan
Ampera inilah cikal bakal runtuhnya tatanan NKRI, Asia Pasifik, dan krisis
Global [ pasca perang
dingin dan perang bintang ].
F. PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
ASSET-ASSET
Tahun 1957-1965
1. Upah Penjaga.
Asset-asset tersebut digunakan untuk membayar Upah/Gaji dari
Para Pemegang, Amanah dan Penjaga Gudang 77, selama 10 Tahun masing-masing
antara sebesar US$. 5.000.000,- sampai US$. 6.000.000, Per orang yang dibayar melalui Rekening/Account mereka baik
yang berada di BANK INDONESIA [BI] maupun di bank-bank pemerintah lainnya pada
saat itu BNI 1946, BRI.
2. Biaya-Biaya Pembangunan.
2.1. Hotel Indonesia.
2.2. Gelora Senayan Bungkarno.
2.3. Pesta Ganefo.
2.4. Tugu Monas [40 Kgs-Emas]
Lambang Pinjaman 40 Bank di 25 Negara, berdasar perjanjian
Bernina No. 27594.
2.5. Jembatan Semanggi.
2.6. Jembatan Ampera Palembang.
2.7. Hotel Samudra Beach Bali.
2.8. Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu.
2.9. Galangan Kapal Surabaya.
2.10. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2.11. Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
2.12. Pelabuhan Belawan Medan.
2.13. Pelabuhan Makasar Sulawasi Selatan.
2.14. Pelabuhan Martapura Kalimantan.
2.15. Pembangunan beberapa Kantor-Kantor, Perumahan Sederhana
2.5. Jembatan Semanggi.
2.6. Jembatan Ampera Palembang.
2.7. Hotel Samudra Beach Bali.
2.8. Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu.
2.9. Galangan Kapal Surabaya.
2.10. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2.11. Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
2.12. Pelabuhan Belawan Medan.
2.13. Pelabuhan Makasar Sulawasi Selatan.
2.14. Pelabuhan Martapura Kalimantan.
2.15. Pembangunan beberapa Kantor-Kantor, Perumahan Sederhana
Angkatan Perang Republik Indonesia [APRI]
sekarang TNI-POLRI.
2.16. Pembangunan/Renovasi Departement-Departement milik
2.16. Pembangunan/Renovasi Departement-Departement milik
Pemerintah [peninggalan Belanda dan
Jepang].
2.17. Pembelian beberapa Unit Pesawat Garuda, beberapa unit Kapal PT.
2.17. Pembelian beberapa Unit Pesawat Garuda, beberapa unit Kapal PT.
PELNI, beberapa unit Kapal Perang
TNI/AL, beberapa unit Pesawat
Tempur untuk TNI-AU, biaya perbaikan
Jaringan Kereta Api.
2.18. Percetakan dan Peredaran Mata Uang Rupiah Kertas sebelum dan
2.18. Percetakan dan Peredaran Mata Uang Rupiah Kertas sebelum dan
sesudah Kasus SANERING [Nilai Rata-Rata
Uang Rp. 1000,-
menjadi Rp. 1,-.
2.19. Biaya penambahan Modal Bank BNI 1946.
2.20. Biaya untuk memadamkam pemberontakan di Tanah Air [PRRI,
2.19. Biaya penambahan Modal Bank BNI 1946.
2.20. Biaya untuk memadamkam pemberontakan di Tanah Air [PRRI,
Permesta, DI/TII], biaya perang untuk
menggempur [Ganyang]
Malaysia,
biaya Pembebasan Irian Jaya [Tri Kora], DLL.
2.21. 2012
2.21. 2012
3. Belum Dimanfaatkan
3.2. Sebagian sisa lainnya Rekening Account Pemegang Amanah-Amanat, maupun penjaga Gudang 77 yang masih disimpan pada bank - bank di Indonesia seperti contoh lampiran F.1, sedang 54 Rekening/Account-Account di Union Bank Of Switzerland-UBS AG, Maupun di 40 Bank-bank di 25 Negara berdasarkan Perjanjian Bernina No. 27594 telah dibekukan/blokir oleh Mr. Danarasa dari semenjak 1967 sampai tahun 2001 yang lalu akibat Peristiwa Pemindahan Kekuasaan pada Tahun 1967.
G. PERMASALAHAN ASSET-ASSET SESUDAH 1967
1. Permasalahan
Asset Luar Negeri
Akibat Pemindahan kekuasaan [Cup De’Eta]
1967 untuk menyelamatkan Harta/Asset yang telah tertata rapih-repeh dibawah
Perintah Rahasia IR. SOEKARNO melalui
beberapa Kurirnya antara lain:
1. [Alm]. Letkol TNI-AD Mangil.
2. [Alm]. Letkol Pol. Dalimin.
3. Tuan X, [masih hidup, juru masak Istana Bogor].
4. Ratna Sari Dewi [masih hidup-istri Bung karno].
5. Beberapa Dokter Ahli dari China yang mengobati Ir. Soekarno sebelum
beliau
mangkat 1970 [2 orang masih hidup dipropinsi Senchen dan
Propinsi
Kun Ming di RRC.
Maka seluruh pemegang amanat, Penjaga Gudang 77 dan Penjaga Gudang Cakra 55 diperintahkan harus melarikan diri dan mengganti seluruh identitas meninggalkan tempat tinggal/pos-posnya masing-masing, dan menyelamatkan Kunci-Kunci dan Peta-Peta dan sambil menunggu perintah lebih lanjut:
Saat peristiwa tersebut terjadi, Mr.Muchamad Danarasa masih di Luxemburg [Sechweizeriche Bank Gesselschaft] dengan beberapa Staff mabes TNI-AU dan Mr. Hanafi, Duta Besar RI. Untuk Perancis [masih hidup tinggal di Paris] menyelesaikan Perjanjian Bernina No. 27594 [Chely Soekarno] Agreement] tentang KONPENSASI PEMBAYARAN HUTANG Pemerintah Inggris dengan beberapa unit Pesawat Tempur
dan Kapal Perang bagi kepentingan
Pemerintah RI. Pada saat itu dan tertunda hingga saat ini, termasuk seluruh
Perjanjian Bernina No. 27594 lainnya. Kepada Mr. Brond Ternath, Mr. Martin Van Gough telah
diperintahkan membekukan/memblokir seluruh Rekening/Account pemegang Amanah,
yang berada di Union Bank Of Switzerland-UBS AG dan yang berada di 40 Bank-bank
berdasarkan perjanjian Bernina No. 27594. Sebagaimana tersebut diatas, oleh
KARENA 7 [Tujuh] orang Pahlawan Revolusi yang dibunuh dalam tragedy Maha tragis
G.30.S.PKI pada tahun 1965, termasuk orang-orang yang ditunjuk sebagai Pemegang
Mandat atau Kuasa dari Ir. Soekarno atas Surat/Document Obligasi Asli UBS AG,
senilai US$. 10 BILLION, US$. 27 BILLION dan US$.
97 BILLION [97 PCS/Rangkap] untuk Persiapan Pembangunan Peralatan militer pada
saat itu.
2. Permasalahan Aseet Dalam Negeri
Mengenai barang-barang Jaminan yang telah dijaga oleh 85 orang Penjaga Gudang 77 [beberapa masih hidup] dan koordinator Gudang 77, Mr. Danarasa dan Ms. Fatimah tangkap setelah [Gubernur Bank Indonesia ditangkap 1967], sebelum Upah/gaji mereka dicairkan oleh para pemegang amanah diwilayahnya masing-masing kecuali [tertera dalam lampiran diatas].
H. JATUH TEMPO
Tahun 1967-1997???????????????? 2012#
Penyelesaian dari sejak 1967-1997 yang lalu, apabila Barang-barang Jaminan tersebut akan diambil oleh 25 Negara yang bersangkutan, maka Pemegang Amanat dan Penjaga Gudang 77 agar dapat menerima Gaji/Upah masing-masing, harus mempunyai Jaminan dari Pemerintah RI, menyangkut pengiriman dari barang-barang tersebut, ataupun menyangkut pengiriman [ Transfer] Uang-Uang yang akan dimasukan ke Bank-Bank di Indonesia agar tidak diblokir dan disita oleh Bank Indonesia [BI] dan PPATF [Pusat Teroris] mengingat jumlah nilai yang sangat besar saat ini.
Mengingat Pemegang Amanah dan Penjaga Gudang 77 tidak dikenal para pejabat bank-bank yang ada saat ini di Indonesia, [tidak termasuk dalam 200 pembayar Pajak terbesar, sudah sangat tua-tua tidak memiliki penghasilan lebih dari 32 tahun], dilain Pihak Asal-Usul dana tidak bisa dijelaskan dengan Transparan dan Terbuka kepada Pihak-Pihak manapun [terkecuali kepada Presiden] yang mungkin telah akan menimbulkan persoalan baru dilingkungan dan Rakyat, DPR/MPR maupun Pihak-Pihak atau Oknum-Oknum, seperti Kasus Bank Duta tgl. 31 Agustus 1987 yang akan dijelaskan pada Point I.2
I. ASSET DAN DAMPAKNYA BAGI PEMERINTAH RI
Satu Persoalan Asset dan Dampaknya Bagi Pemerintah RI.
1. ZAMAN PRESIDEN RI. I-IR. SOEKARNO
Pada zaman ini ketentuan untuk meminta Jaminan asset tersebut tidak diperlukan, oleh karena seluruh Pemegang Amanat dan Penjaga Gudang 77, selain dan ditunjuk sebagai anggota Dewan Republik Indonesia, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
2. ZAMAN PRESIDEN RI.II-SOEHARTO
Pada Zaman rezim ORBA, SESUDAH Pemerintahan RI.I Ir. Soekarno keberadaan Dewan Republik Indonesia tersebut dihapus dan diganti DPA-Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia [tanpa melibatkan lagi seluruh pemegang Amanat dan Penjaga Gudang 77 selaku anggotanya] oleh karena mereka tersebut bukan dianggap lagi sebagai Pemegang Cadangan Asset-Asset Negara, tetapi sebagai WNI biasa yang harus dimusnahkan di Indonesia [termasuk keturunannya], agar seluruh asset-asset/Harta tersebut harus dapat dikuasai secara TIDAK BENAR, [jika dirangkul mestinya bisa bersama-sama membantu Negara] seperti yang telah direncanakan oleh Ir. Soekarno, pada saat pengangkatan Sumpah dan Penunjukan sebanyak 45 Orang Pemegang amanat Pecahan/Subtitusi seperti tersebut diatas untuk membangun 27 Propinsi lama di Indonesia sesuai wilayah dan penunjukannya masing-masing.
3.
Permasalahan Asset
dan Dampaknya bagi Pemerintah RI
Contoh
Preseden:
Pada tgl. 31 AGUSTUS 1987 Dari Zakiah
Yamani [SEKJEND. OPEC] dan bendahara OKI-masih hidup berdomisili di Abu Dhabi]
berdasar perintah ALM. Mr. Kol. TNI AD [Purn] Haji Ahmad Makmur Ridwan alias
Mr. Garuda 19 telah dikirim Uang dari BANK CENTRAL OF KUWAIT ke Bank Duta
800 Juta daro yang direncanakan US$. 5 Milyar hasil dari bunga-bunga
Pinjaman Jaminan Bernina No. 27594, yang masih disimpan sejak 1960 atas nama
[alm] Garuda 19. Atas nama Mr. H tersebut disita Pemerintah RI [kasus Bank Duta
Jakarta/Dicky Iskandar Dinata] meski Document tersebut dibuat dalam bentuk
Surat Hibah Zakat dari Negara-Negara OKI [Organisasi Konferensi Negara-Negara
Islam Sedunia] untuk seluruh Umat Islam saat ini. Mr. H [dimasukan dalam daftar
DPO] dan dituduh akan mendirikan Negara Islam Indonesia [NII] dan tidak ada
hubungannya dengan Mr. Kartosuwiryo /Mr. Garuda 51 [DI/TII- 1957 telah
diputihkan oleh Pemerintah RI sejak 1961. Berdasar 19 SET Document yang
diterbitkan Union Bank Of Switzerland-UBS AG tgl. 6 Agustus 1966 membuktikan tuduhan itu adalah tidak benar.
Akibat masalah Bank Duta Jakarta, sejak saat itu Pemerintah RI. Dikenakan EMBARGO senjata oleh Pemerintah Amerika Serikat, oleh karena Pembelian Pesawat tempur seri F milik TNI-AU karena uang yang digunakan sebagian besar dari uang yang DISITA pada Bank Duta Jakarta, atas Laporan Zakiah Yamani kepada pihak CIA-FBI dan FED-USA, sebagai akibat uang sitaan tersebut tidak dikembalikan kepada Bank Central of Kuwait meski tahun 1995 Pemerintah Indonesia Menandatangani Surat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Freeport Irian Jaya [25 Tahun] sampai 2015 dalam komposisi Saham 15%???????????, namun Embargo senjata tetap berlaku hingga saat ini!
4. PROJULEN/PRO-FORMAT-SURAT DOCUMENT DUPLIKAT
Seluruh Surat/Dokumen Duplikat yang telah dicetak seperti tersebut diatas juga telah beredar didalam negeri dan diluar negeri [Original/Documen B] milik 36 orang Pemegang amanat yang tertangkap tgl 11 maret 1966,” YANG DIREKAYASA “, dengan tuduhan sadis Pemberontakan G. 30. S. PKI tahun 1965 seperti:
Subandrio [eks. Menteri Keuangan], Tengku Yusuf Muda dalam [eks.
Gubernur Bank Indonesia], Oemar Dhani
[eks. KSAU TNI-AU],
Datuk Muchamad Isa [eks. Deputi Menteri Perdagangan], Chairul Fatulloh [eks. Anggota Pasukan Brigade Ronggolawe-JATENG/JATIM, meninggal dalam tahanan Pulau Buru 1995]. Intervansi Pemerintah RI ke Timor Timur 1974 [memburu Pemegang Amanat, Penjaga Gudang 77, Cakra 55, dan puluhan orang eks. Anggota cakra Birawa yang menyelamatkan diri ke Timor Timur]. Penembakan Misterius/Petrus [memburu Pemegang Amanat/Penjaga Gudang 77-mempunyai tattoo/Body Code ditubuhnya masing-masing]. Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi Jawa Timur [memburu Mr. KH. Jawahir/Mr. Kertapati] di Alas Purwo. Isu pendirian Negara Islam Indonesia yang baru berakhir pertengahan 1998.
Datuk Muchamad Isa [eks. Deputi Menteri Perdagangan], Chairul Fatulloh [eks. Anggota Pasukan Brigade Ronggolawe-JATENG/JATIM, meninggal dalam tahanan Pulau Buru 1995]. Intervansi Pemerintah RI ke Timor Timur 1974 [memburu Pemegang Amanat, Penjaga Gudang 77, Cakra 55, dan puluhan orang eks. Anggota cakra Birawa yang menyelamatkan diri ke Timor Timur]. Penembakan Misterius/Petrus [memburu Pemegang Amanat/Penjaga Gudang 77-mempunyai tattoo/Body Code ditubuhnya masing-masing]. Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi Jawa Timur [memburu Mr. KH. Jawahir/Mr. Kertapati] di Alas Purwo. Isu pendirian Negara Islam Indonesia yang baru berakhir pertengahan 1998.
Surat Dokumen inilah yang sering merugikan
banyak orang dan masyarakat Indonesia, sebagai mana data terakhir Pemerintah
Swiss per-Oktober 2004, bahwa sebanyak 198 Orang WNI, masih ditahan dinegara
Switzerland belum termasuk yang disebut Hilang dan Tertangkap serta dibebaskan
dengan membayar Denda Jutaan Dollar Amerika, AKIBAT berusaha mencairkan
Asset-aset/Harta-harta tanpa diketahui dan disetujui oleh para pemilik yang
sebenarnya.
GENERAL FEDERAL RESERVE BOND 1934 Surat Dokument ini meliputi daftar Inventory List.
GREEN MEMORIAL BUILDING GENEVA 1963 Surat Dokument ini sebagai bagian tak perpisahkan dari serial vision perjanjian-perjanjian dunia diatas sebagai Collective Agreement:
1) Reprensentatives Nations and peoples IR. SOEKARNO dan
Jhon F.
Kennedy.
2) Representatives Swiss Banking Institutions.
3) Law and Lawyer.
4) Para Pemegang Asset Subtitusi Geneva:
A. 1. SOEKARNO.
B. 2. SUWARNO.
C. 3. SARINAH.
2) Representatives Swiss Banking Institutions.
3) Law and Lawyer.
4) Para Pemegang Asset Subtitusi Geneva:
A. 1. SOEKARNO.
B. 2. SUWARNO.
C. 3. SARINAH.
13 SUBTITUSI
TAPAK SIRING BALI 1963
TAHUN 1964???
G.30.S.PKI 1965-2011
BANK
INDONESIA
Dengan menggunakan Dokument-dokument milik
36 Orang [dokumen B] hasil rampasan inilah Bank Indonesia [BI] pada awal tahun
1995 [Sudrajad DJiwandono], telah mencetak dan mengedarkan Mata Uang Rupiah
Pecahan Rp.20.000,- Rp. 50.000,- [Gambar Soeharto Tersenyum], Hasil Cetakan PT.
PERURI, dan PT. PURA X di Kudus serta mata uang kertas Pecahan Rp.100.000,-
Hasil cetakan Australia seperti contoh beredar sebesar Rp.5.000 TRILLIUN atau
sama dengan US$. 2.008 BILLION [Dua ribu delapan milyar Dollar-USA pada saat
itu kurs US $.1/Rp.2.400,-] atau
dengan Arti kata lain, pada saat uang sebesar Rp. 5.965,-TRILLIUN tersebut
dicetak, Pemerintah RI, mestinya memiliki Jaminan [Collateral] Asset-asset
dalam bentuk Emas-emas atau Platinum-platinum sebanyak 2. 700.000.000 Kgs
Emas/Platinum [Dua Milyar Tujuh Ratus juta kilo Gram Mas/Platinum] atau senilai
6.500 TRILLIUN Rupiah sebagai Jaminan untuk Peredarannya dari Surat/Dokumen
pada [lampiran 26] yang mengakibatkan masalah Krisis Ekonomi dari nilai Tukar Rp. 2.400,-/US$.1,- [SEBELUM DICETAK]
sampai dengan sebesar Rp. 16.000,-/US$.1,- [SESUDAH DICETAK] dan
tidak pernah turun.
Intinya pelanggaran sesuai Keyness Law dan Patent Licensee Agreement,” Dewan Ikatan Document Of International Certificate “, [Jaminan Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia] sebagai Badan Induk KUNCI dan GEMBOK dibawah kekuasaan Ratu Adil Imam Mahdi, Consortium Internationality-SWISSINDO.
Apabila seluruh cetakan ini tidak dikembalikan sesuai Prosedural –Constitutiona - Diplomatic, Exhibitioner’s A dan B, SWISSINDO [Top Secret, ID HISTORY OWNERSHIP sejak 17-7-1945] selaku pemilik Collateral & Cash Collateral/IDI Consortium Internationality/Property Deeds Corporate & Institutions [Manual System] yang bertugas Menciptakan System Kembali [INSTALL-LARGEST PAYMENT PROCESSOR & TRANSFER MONEY SYSTEM] sebagai Surat Mandataris Dunia & Penyambung Lidah Rakyat merupakan alat bukti tak terbantahkan Untuk menerbitkan kembali SURAT BERHARGA BANK [SBB], maka tidak seorangpun dan Lembaga manapun mampu membela atas telah terjadinya pencetakan DILUAR tanggung jawab selain bukti atas Kepemilikan Micro Film.
J. PERATURAN DAN KETENTUAN MENGENAI PEREDARAN MATA UANG
FATF - GAFI Recommendations IX, Financial Action Task
Force selaku pihak yang bertugas mengawasi seluruh peredaran mata uang
Negara-negara diseluruh dunia, APABILA Bank-Bank Central diseluruh Dunia akan
mengedarkan mata uang dinegaranya hanya diijinkan maksimum dalam peredaranya
70% dari total asset yang ada dinegaranya masing-masing baik Jaminan
[Collateral] yang dimiliki atau sewa dianggap 100%. Diluar ketentuan ini
[konvensi sedunia 1991 di Geneva switzerland] maka secara Hukum Perbankan
Internasional, Negara yang telah melanggar ketentuan ini telah melakukan
PENCUCIAN UANG, dan pelanggaran Peraturan Money Loundry.
Negara-negara yang telah melakukan pelanggaran ini nilai Tukar Mata Uangnya akan menjadi sangat lemah [INFLASI], terutama terhadap US Dollar. Sejak 1995 – 2011, kecuali mata uang tersebut diselesaikan dengan cara:
Negara-negara yang telah melakukan pelanggaran ini nilai Tukar Mata Uangnya akan menjadi sangat lemah [INFLASI], terutama terhadap US Dollar. Sejak 1995 – 2011, kecuali mata uang tersebut diselesaikan dengan cara:
1. Mata Uangnya ditarik dari Peredaran dan wajib dimusnahkan dan
Publikasi.
2. Diganti dalam bentuk baru Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia-
2. Diganti dalam bentuk baru Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia-
Money
World, ESTWO [N$2] Oleh Otorita VETO Owner Central Banks
Bullion
Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A.
3. Diberikan Jaminan-Jaminan Tambahan Oleh
Otorita Veto.
4. Pengganti [Maksimum 30%] untuk yang
cacat [Rusak, Robek dll.
Dilaporkan ke FATF sesuai aturan ketetapan]
sesuai kebijakan Otorita
VETO.
K. CONSORTIUM CENTRAL BANKS TATA CARA PELAKSANAAN PEREDARAN MATA UANG DENGAN MEMAKAI JAMINAN-COLLATERAL
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh Bank-Bank Central diseluruh Dunia untuk mengedarkan uang-uang tersebut dengan memakai Jaminan-Jaminan dalam bentuk Emas/Platinum, dibawah kekuasaan Otorita Tunggal Power Attorney of Attorney [Signatory Guarantee Medallion Program] Patent Licensse Swissindo Agreement selaku Owner Central Banks oleh Bullion Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A Data C. Code A. 1903, dan kepemilikan SWISSINDO Warehouse 77, cakra 55 dan G7 dan Investor Negara-Negara dan Investor IPO adalah sebagai berikut:
PEMEGANG DOKUMENT DAN PEMILIK BANK,
PEMEGANG SEKALIGUS PEMILIK BANK.
I. PEMEGANG SEKALIGUS PEMILIK BANK [CORPORATE & INSTITUTIONS]
Otorita Veto Adalah mutlak, selaku K.H.K
Fesselio Liuzes Orffilize,” Corporate & Institutions “. Berfungsi untuk
menciptakan System kembali pada saat sebuah generasi baru lahir, dan pembawa
tatanan hukum mutlak Exhibit A dan B dalam tatanan konstelasi Vertical dan
Horizontal, Official Stamp, SEAL atau Medallion sebagai bukti kepemilikan
Asset-Asset dari Generasi ke Generasi adalah Patent Licensee Agreement latar
belakang asal-usul asset dalam perjalanan perjanjian sejarah dunia bersifat
sangat Rahasia dimulai dari ASAL-USUL NKRI-17-8-1945, ASAL-USUL
PERJANJIAN ANTAR UMAT BERAGAMA DIDUNIA DAN ASAL-USUL PERJANJIAN KERAJAAN LANGIT
DAN BUMI, sesuai no. BUK, ISIM, STNA, AGRARIA NUSANTARA sesuai Certificate Code
99.98, Seri-MPI 01-4 Asset ,” Accep Table Collateral For The Treasury Tax and
Loan [TT & L] Program [31 CFR PART 203] “, dibawah ini:
1) SEAL/Logo Bintang-Padi Kapas [ID President Dunia-UNO/Kaisar Besar]
Garuda
Indonesia Nangkuti The King Raja Wali Sakti is Born, code
order
Geneva 1963. Registered Mata Uang &
Collateral DEWAN IKATAN
DOCUMENT
OF INTERNATIONAL. Registered
Sealed Registered Mata
Uang
& Collateral No. series 01-4 asset. Licensee Patent SWISSINDO
Agreement
Otorita Nilai Mata Uang Baru.
2) UNION BANK OF METAL SWITZERLAND [GUDANG
77 & CAKRA 55-G7]
Registered Sealed Securrer Mata Uang & Collateral Nilai Mata Uang
Registered Sealed Securrer Mata Uang & Collateral Nilai Mata Uang
Baru:
ESTWO (N$2/US$.225).
3) BANK
INDONESIA-NKRI-TNI/ABRI. Sesuai
Pendirian Bank dengan
UU No. 11 Th. 1953 L.N. No40 Th. 1953, Registered
Sealed Securrer
Mata Uang & Collateral Nilai Mata Uang Baru: ESTWO
(N$2/US$.225).
Top Secret, Bersifat sangat rahasia,
Tersirat dan Tersurat Pembawa Wahyu Mata Uang Dunia, disertai Valid Video
Swissindo Warehouse - UBS AG. Representative Negara-Negara dan
Rakyatnya Induk Pendiri 25 Negara [Bernina Agreement No. 27594] dan UNO.
International C.L Leadership World Building Union Bank Of
Switzerland-UBS AG – WORLD BANK – BANK INDONESIA, [Comprises Grant, Collateral,
Board Of Governors, Board of Directors-Corporate & Institutions/Authority
Veto] adalah individual Interprested. Pemilik ini secara alamiah penerima laporan
Pertanggung Jawaban Infrastruktur corporate
dan institusi-institusi Dunia dalam bentuk seluruh Otorita VETO Dewan Ikatan
Document Of Internasional Certificate Code 99.98 Tiga Kunci UBS,
INSTRUCTIONS-DISCLAIMERS-PROTECTIONS ,” comprises ”, Registrasi -Registered
Association System Website [ The International Committee of 300 - The International Organic Agency-United
Nation Organization ] ASBLP-0333902-2010, MELIPUTI 12 Portal
Dunia:
Unlimited Power Attorney Of Attorney BADAN
INDUK KUNCI DAN GEMBOK seluruh Putusan-Putusan Eksekusi Dunia, untuk
melaksanakan amanat Perjanjian Sejarah Peragaan Dunia Baru Exhibit AB.
II. PEMEGANG DOKUMEN DAN PIHAK BANK
INDONESIA
Contoh: Antara Pemegang Dokumen dan pihak Bank Indonesia
1)
Surat Letter of Inten
[LOI] dari Bank Indonesia [BI] yang ditujukan kepada Programmer.
2)
Surat Persatuan
[IKATAN] dari pemegang Dokumen [Dewan Ikatan
Document Of International] yang ditujukan
kepada Bank Indonesia
[BI].
3) Surat Perjanjian Sewa menyewa Collateral [Asset-Aset] antara
3) Surat Perjanjian Sewa menyewa Collateral [Asset-Aset] antara
Programer
dengan Gubernur Bank Indonesia [BI] dalam jangka
waktu
10 Tahun.
4) Surat Persetujuan Block Of Asset selama 10
tahun dari Union Bank
Of
Switzerland-UBS AG atas nama Programer yang ditujukan
kepada
Bank Indonesia [BI].
5) Surat Jaminan/Garansi dari Bank Indonesia,
Termasuk Surat
Persetujuan
Assuransi mengenai Jaminan/Garansi tersebut.
6) Surat Perjanjian Kontrak Percetakan Uang antara Gubernur Bank
6) Surat Perjanjian Kontrak Percetakan Uang antara Gubernur Bank
Indonesia
[BI] yang akan disimpan Custodial Bank Indonesia [BI]
selama
10 tahun.
7) Surat persetujuan dari Mr. Muchamad Danarasa,
selaku
Penjamin/Gurantor
atau selaku Controller of the Currency mengenai
Perjanjian
antara Programer dengan Bank Indonesia [BI] tersebut.
8) Surat Pernyataan dari Bank Indonesia [BI] yang
isinya terdiri dari:
1
[satu] Nomor Rekening/Account Khusus yang ditunjuk sebagai
Pengontrolan
Peredaran dari Uang tersebut selama 10 tahun [tidak
diizinkan
memakai lebih dari 1 Rekening/Account, apalagi sampai
memakai
13 Rekening/Account Extra seperti yang terjadi saat ini],
Daftar
Katalog atau Daftar No. Seri Uang yang akan diedarkan [di
Amerika
Daftar Katalog atau Daftar Nomor Seri Uang tersebut dapat
untuk melacak Perampokan uang] dan keterangan
mengenai jumlah
perincian
banyak uang yang akan diedarkan masing-masing
pecahan,
termasuk keterangan mengenai jumlah cadangan uang -
uang
pengganti untuk yang cacat-rusak, robek dan lain-lain
sebagainya,
untuk menghindari terjadinya peredaran mata uang
GANDA
atau nomor mata uang rupiah dengan nomor seri yang
sama,
yang ditujukan kepada Financial Action Task Force [FATF]
selaku
pengawas peredaran mata uang Negara-negara tersebut
diseluruh
dunia.
9) Otorita Veto, Certification menggunakan Power
Attorney of
Attorney,
selaku owner Bank-Bank Sentral, dan memiliki Signatory
Guarantee
Medallion Program, identical data code Ownership of
Nations
dan IPO-Investment, yang merupakan sertifikat Negara
Induk
25 Negara meliputi Intelektual Patent Owners, untuk menjaga
hilangnya
bukti-bukti document tertulis baik oleh suatu Regime
melalui
perubahan Corporate, Law dan teknologi sesuai Report IMF
Code
A1.1.
Apabila semua lampiran dari surat-surat tersebut diatas [point J 11-1 s/d 9] Satu Persoalan Asset dan Dampaknya Bagi Pemerintah RI. Telah dipenuhi oleh Bank Indonesia [BI], maka Pemerintah RI telah memenuhi persyaratan untuk mengedarkan uang-uang tersebut diseluruh Indonesia, bukan HARUS ditukar dipasaran GELAP [Tukar Guling] dengan harga sebesar Rp. 15.000,-/US$.1,- ataupun dengan perbandingan 1:2 dengan mata uang Rupiah yang ASLI, hal ini telah berlangsung sejak 1998 hingga surat ini, sebagai dasar HUKUM INTERNASIONAL [K.H.K-Fesselioo Liuzes Orfilize] menjatuhkan Sanksi kepada Pemerintah Indonesia dengan REF. ASBLP-0333902-2010, kesatuan putusan Exhibit AB [The International Committee of 300 - The International Organic Agency-United Nation Organization] setelah surat-surat sebelumnya kepada Presiden sebagai dasar penyelesaian persoalan Krisis Global.
III. PELANGGARAN BANK INDONESIA
1). Bank Indonesia [BI] pada saat Rp. 5.965 TRILLIUN tersebut diatas
dicetak
Pemerintah Indonesia masih menambah Hutang dengan
pihak
ke 3 lainnya [IMF].
2).Uang yang dicetak sama dengan 21 X Lipat dari
Total Hutang
Pemerintah
RI yang pada saat itu [US$. 53 BILLION, kurs
Rp.2.400,-/US$.1,-].
3). Bank Indonesia [BI] membuat laporan palsu
kepada Union Bank Of
Switzerland-UBS
AG, maupun kepada FATF, OLEH KARENA
SURAT/Dokumen
tersebut, bukan ditandatangani oleh Pemilik yang
sebenarnya
[Kuwasa Tunggal] mengingat Surat/Dokumen B adalah
substitusi
meski ditandatangani oleh 36 pemegang Amanat
[termasuk
paspornya], dan dibekukan di Union Bank Of
Switzerland,
OLEH Mr. Danarasa hingga pertengahan 2001.
4). Sepanjang Percetakan dari mata uang tersebut
diatas masih dibuat
didalam negeri tidak akan menjadi persoalan
besar didunia
Perbankan
Internasional, oleh karena masih didukung Pemerintah
Amerika sebagaimana tahun 1978 yang
mempergunakan 4 [Set]
Surat/Dokumen
Sri Sultan Hamengkubuwono IX SEBAGAI JAMINAN
UNTUK
PEREDARANNYA, tanpa sepengetahuan Mr. Danarasa
[sukses
dan berhasil beliau diangkat sebagai WAPRES. RI] oleh
karena
peraturan mengenai Cuci Uang belum diberlakukan oleh
FATF
pada saat itu, dan diberlakukan sejak Konvensi Bank-bank
sedunia
di Geneva Switzerland.
5). Sejak 1988 tidak didukung lagi Pemerintah
Amerika Serikat, yang
disebabkan masalah Bank Duta tahun 1987,
diberlakukan Embargo
senjata
sejak 1988, Pembatalan Pemerintah Indonesia atas
Pembelian
berapa Pesawat Tempur seri F dari pihak Amerika
Serikat
1993, serta penolakan sisi Pemerintah Indonesia untuk
pemakaian
Pulau Timur atau Morotai atau Pulau Natuna, sebagai
pengganti
Pangkalan Tentara Amerika Serikat YANG TELAH HABIS
kontraknya
di Pulau Subic 1997.Maka komplitlah persoalan Krisis
Ekonomi,
Moral, Adab, Hukum Internasional, Nurani, dan Alamnya
sejak
1965 dan Bank Indonesia [BI] melakukan Pelanggaran
tersebut
diatas.
6). Data terakhir Bank Negara Singapura per
oktober 2004, Deposito
Para
Pengusaha, Eks. Menteri-Menteri, dan para Pejabat Eselon I
s/d
III dari Indonesia telah mencapai hampir US$. 90 Milliar, belum
termasuk
di Hongkong, Beijing, Taipe, Shanghai, British Virgin
Island,
Common Islands, Labuan Malaysia dll.
7). Masih belum masuknya sejumlah 3 X Lipat berada diluar system
perbankan
bahkan lebih fantastis jika semua ditransparankan
sebab
angka diatas adalah sebagian contoh yang disajikan.
IV. STATUS PELANGGARAN BANK INDONESIA SESUAI HUKUM AGAMA
Status penggunaan mata uang terhadap FATF, [Cuci Uang] sebagai Umat Beragama sesuai Pancasila dan UUD 1945 maka Khususnya PATENT LICENSEE AGREEMENT [HAK INTELECTUAL & RELIQIUS] adalah one personal only no commercial ID-MICRO FILM adalah otorita veto, bukti kepemilikan serial vision perjanjian-perjanjian peragaan sejarah dunia, yang menjadikan BATAL dan HARAM sejalan dengan FATWA M.U.I tentang Hak Cipta.Penggunaan Registered Mata Uang Tanpa seijin Pemilik Patent Licensee Agreement atau Pemegang/Pemilik Micro Film, adalah bukti The President of The World/ President United Nation Organization/ Royal, K. 681/ Kingdom 244.245.247 bagian dari Grand Design Exhibit AB, Singleton-New World Order Global Millennium Goal.
OTORITA VETO PROPERTY DEEDS CORPORATE & INSTITUTIONS
MICRO FILM KEYNESS LAW Secret Control Monetary Finance System, meliputi:
1) FOR KEEPS INTERNATIONAL TRANSACTION
2) TREATIES INTERNATIONAL AGREEMENT
3) COVERING BY MANUAL SYSTEM [INSTALL] LARGEST
PAYMENT
PROCESSOR
& TRANSFER MONEY SYSTEM
4) DEPOSIT CONTROL STATEMENT INVEST DEPOSIT PROPERTY
DEEDS
ASSOCIATION SYSTEM
5) DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
6) THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300
THE INTERNATIONAL ORGANIC AGENCY
UNITED NATION ORGANIZATION………ASBLP-0333902-2010
IV. PENGESAHAN PENGGUNAAN DALAM JAMINAN
PATENT LICENSEE
AGREEMENT
Total Sebagai Transisi Dana Non Bugedter Rp. 5.965.000.000.000.000,-
Selaku Badan Induk Perwalian Perseorangan, SWISSINDO [SWISS-INDONESIA] Badan Induk [Big Top Owner Legally/Patent Licensee Agreement] Unlimited Power Attorney of Attorney, Signatory Guarantee Medallion Program, Certification MSPTD [Multi Super Power Prasasty Trusty Dinasty-Dunia Ke 1 Semesta Alam] Otorita Veto dari seluruh perjanjian-perjanjian peragaan sejarah dunia, Pilot Projects Columbia River Tetra Tech, Washington DC, 1941, Bernina Agreement 1957, Green Hilton Memorial Building, Geneva 1963, Tapak Siring Bali 1963, sesuai The Best of Best Official Corporate & Institutions-ID HISTORY Consortium Internationality-SWISSINDO [Induk Army-Induk Bank-Induk Negara] selaku Maha Dana Raksa, Dewan Ikatan Document Of International menerbitkan Certificate :
Total Sebagai Transisi Dana Non Bugedter Rp. 5.965.000.000.000.000,-
Selaku Badan Induk Perwalian Perseorangan, SWISSINDO [SWISS-INDONESIA] Badan Induk [Big Top Owner Legally/Patent Licensee Agreement] Unlimited Power Attorney of Attorney, Signatory Guarantee Medallion Program, Certification MSPTD [Multi Super Power Prasasty Trusty Dinasty-Dunia Ke 1 Semesta Alam] Otorita Veto dari seluruh perjanjian-perjanjian peragaan sejarah dunia, Pilot Projects Columbia River Tetra Tech, Washington DC, 1941, Bernina Agreement 1957, Green Hilton Memorial Building, Geneva 1963, Tapak Siring Bali 1963, sesuai The Best of Best Official Corporate & Institutions-ID HISTORY Consortium Internationality-SWISSINDO [Induk Army-Induk Bank-Induk Negara] selaku Maha Dana Raksa, Dewan Ikatan Document Of International menerbitkan Certificate :
1). Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata
Uang Dunia.
2). Jaminan Standar 250 Negara-Negara maju
didunia & Global Immunity
FRN.0831934.
3). Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A.
3). Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A.
4). Desain Mata Uang Dunia ESTWO [N$2]
sebagai Jaminan Quota New
world Order.
5). Operating Funds [Transisi] dalam 1
Account Induk untuk dan atas
nama Programmer IR. SUGIHARTONO,
ST . Sertifikat Bank Indonesia
1957.
6). Seluruh instruksi
pembayaran-pembayaran dari Rekening tersebut di
atas sebagai Controler Currency dan Investor Club Union Bank Of
Switzerland-UBS AG. Dengan ID HISTORY Code 99.98 Seri MPI 01-4
Asset.
7). New World Holder-Owner [Recognized Good Delivery-Product or
7). New World Holder-Owner [Recognized Good Delivery-Product or
Manufactures] CERTIFICATE No. QR 154-321-CO-003496 JM
[70.000.000.000 Kgs] Tersimpan di SWISSINDO WAREHOUSE
Registrant’s UBS AG. sebagai Jaminan Peredaran Mata Uang Baru
ESTWO [N$2] Owner Bank-Bank Central oleh
Bullion Bank Otorita,
Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A
[45
BANK Negara.30 Bank Swasta-75 Bank Sirculasi: 150 Top World
Prime Bank. ABN. Citibank NA].
8).
Bank
Guarantee, Induk [beneficial name Ownership] Surat Blokir
Asset di Union Bank Of Switzerland, Untuk Bank Indonesia [BI], Top
Secret Confirmation C-111 UBS AG. Sebagai
Pemindahan
Pembukuan Asset Perbankan di Indonesia
ditandai dengan
Pembangunan Gedung Central Buffer Stock Nationality UNION BANK
OF SWISSINDO [UBS AG-WORLD BANK-FED dan PBB]
di komplek
Walikota
Jakarta Timur.
9).
Pengesahan Certificate 1997 atas pencetakan Mata Uang serial
pengganti 2004 Bank Notes pecahan DARI Rp.1-Rp. 100. 000,- dari
Bank Indonesia pelimpahan kepada A1 Senilai
Rp. 5.965.000.000.000.000,- dan Referensi CERTIFICATION 12
Portal Dunia [The International Committee of 300-The international
Organic Agency-United Nation Organization] terkait 6
Rekening/Account subtitusi dalam presentasi pengesahan dan
kapasitas FEDLINK Services Directory-World Bank Offices of the
Publisher, H 1818 NW. Washington DC, 20433-Code Malika Khek
untuk dan Kapasitas The World Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A
[Bullion Big Bank] Principal Home Headmaster Offices Exhibit AB di
Indonesia Mercusuar Dunia.
10). Penggunaan Rekening substitusi di 6
bank BRI, BNI, MANDIRI, BCA,
DANAMON, LIPPO BANK GROUP sesuai Final Report [non utilized]
Dan distribusi
penggunaan diatur oleh Konsultant & Kontraktor
Tunggal [Programmer] dan penggantian/distribusi dana-dana sesuai
No. Rekening, dan Verifikasionality [generasi Tapak Siring
Bali’63/subtitusi] oleh Konsultan & kontraktor Tunggal.
11). Seluruh Escrow Account SAH dan LEGAL
pengesahan dan
penggunaannya oleh Konsultan & Kontraktor Tunggal [Independence
Consultant Contractor-ICC] TERMASUK Pemindah Bukuan [Over
Booking/Al-Limmun] Penerbitan Surat Berharga Bank [dari 2341-
SBB/PMA & PMDN] SBB-SBB yang Baru untuk dan kapasitas
Singleton [Pemerintah Global] The World Bank Ratu Mas Kencana
Room A1-1A [Bullion Big Bank-ASSAYERS &
REFFINERS] selaku
Induk Custodial Registrant’s UBS AG. Dan Consortium Central Banks
dan Bank Indonesia.
12). Dilaksanakannya
ini adalah terwujudnya Pemerintah RI. Legitimit,
dan Rakyat Indonesia bernegara
mengingat untuk pelaksanaan
Jaminan dan Biaya hidup Umat Sedunia KHUSUSNYA pemberian atas
hak 250 Juta Rakyat Indonesia dalam bentuk Human obligations
senilai Jaminan mata uang baru ESTWO [N$2. 6. 000.000,-]
PENGGUNAAN senilai US$. 6.000.000,- DAN METODE PENGGUNAAN
/ PEMBAYARAN DIATUR DALAM NEW INSTALL SYSTEM PERBANKAN
melalui ATM-KTP Electronik dalam rangka pemberian KUOTA BARU,
Human Obligations kepada Masyarakat Mercusuar Dunia dan
Kontrak Proyek di 26/33 propinsi di Indonesia.
13). Oleh karena Putusan Ratu Adil Imam
Mahdi, Dewan Ikatan
Document Of International Certificate selaku
BADAN INDUK KUNCI
DAN GEMBOK, K.H.K-FESSELIO LIUZES
ORFILLIZE sebagai Putusan
Tunggal Eksekusi Dunia awal akhir adalah selaku Putusan Kerajaan
Langit dan Bumi berlaku selaku kesatuan amanat tunggal putusan
The Founding Fathers Exhibit AB:
V. REKENING ACCOUNT SUBTITUSI/ASCROW
Seluruhnya Invest Deposit, Obligasi dibawah otorita F.L.O sesuai association articles agreements.
VI. PELANGGARAN COLECTIVE CRISIS GLOBAL
1) UBS AG
2) World Bank
3) FATF
4) FED
5) G20
6)S G.30.S.PKI.
VII. THE MOST CORUPTIONS-WORLD BANK
Quantitative Reporting of Return Processed Corruption -----2012
1) A. _______________PENGEMBALIAN FISIK BI, mata uang rupiah dll.
2)
B. NOMOR ACCOUNT TIDAK DILAMPIRKAN [TOP SECRET]
3) C
4) D
5) E
6) F
7) G
8) H
9) I
10) J
11) K
VIII. PERTANGGUNG JAWABAN ASBLP-0333902-2010
[INFRASTRUKTUR
DUNIA]
Diterima per Tanggal 28 juni 2010, di Mabes LVRI - Jakarta dengan CERTIFICATION yang telah ditandatangani oleh 12 Portal Administrative Of Justice [otorita prin ink] adalah dasar bahwa seluruh PERJANJIAN inheritance telah TERSELESAIKAN dengan menandatangani Perubahan Hidup Bangsa untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, TERKAIT dasar Putusan Tunggal Otorita Veto K.H.K-Fesselio Liuzes Orffilize, Dewan Ikatan Document Of International Hukum Ratu Adil Imam Mahdi dalam format Exhibit A dan B data C. code A. 1903. Kepada nama-nama terseleksi berhak mendapat dan dipilih untuk menduduki KEDINASTIAN NEO MERCUSUAR DUNIA MSPTD-Multi Super Power Prasasty Trustee Dynasty-Dunia Baru Semesta Alam System Kingdom Civil Society - SINGLETON.
IX. PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH
RI-2012.
Kondisi Internasional dalam Negeri Indonesia, dibawah pertanggung jawaban MARKAS BESAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA [LVRI] melalui Kontrak LVRI-SWISSINDO pada TAHUN 2010.
Penandatanganan Pertanggung Jawaban,” Cup De’eta “, Putusan Ratu Adil Imam Mahdi menyatakan bahwa NEGARA:
1) Negara bukan atas nama
DOM/G.30.S.PKI/SOEHARTO/SUMITRO/SUMMIT/ASEAN’63.
2) Bersama surat perjanjian 3 Multi Dimensi Alam kembali Kepangkuan
2) Bersama surat perjanjian 3 Multi Dimensi Alam kembali Kepangkuan
Ibu
Pertiwi, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PANGLIMA TNI-KSAU-
KSAD-KSAL-KAPOLRI,
DIBAWAH OTORITA PATENT LICENSE
AGREEMENT
Kontrak Perjanjian Sesuai Certificate NKRI [Induk Army-
Induk
Bank-Induk Negara] Selaku Kuwasa Tunggal atas kepemilikan
Micro
Film atas asset-asset Consortium Internationality-SWISSINDO
meliputi
Warehouse 77, Cakra 55 dan G7 Kontrak PRASASTY
PRAMUDYA
KIRANA-KIRANA CANDRA Indonesia Mercusuar Dunia:
3) EXHIBIT AB ANTARA NEO UNITED KINGDOM OF GOD SKY EATH
[Nations Kingdom Republic Of Indonesia] Neo Consortium
3) EXHIBIT AB ANTARA NEO UNITED KINGDOM OF GOD SKY EATH
[Nations Kingdom Republic Of Indonesia] Neo Consortium
Internationality SWISSINDO WORLD TRUST
INTERNATIONAL ORBIT
DAN LEMBAGA
VETERAN REPUBLIK INDONESIA-LVRI
ADALAH
sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Tuhan YME, Dunia
Internasional
dan Rakyat Indonesia atas kemelut maha tragis ISSU
G.30.S.PKI,
1965 [dan Super Semar 11 Maret 1966] dan pembantaian
dialtar
UBS History [Milstones] sebagai kulminasi peragaan perjanjian
sejarah dalam Hal INI dinyatakan sebagai
KECELAKAAN SEJARAH, dan
dengan ini dipulihkan nama baik para pihak
nama-nama tertuduh ATAS
FITNAH
BESAR G.30.S.PKI beserta keluarganya, adalah sebagai
Penyelamat
Dunia.
4) Semua itu saya nyatakan benar sebagai
Sejarah didalam
Kesejarahannya
untuk mencapai bersama latar JAS MERAH PUTIH dan
pembuka
Gerbang Kemerdekaan Agung 1001 %.
Semua perihal Tindak-Tanduk, para leluhur,
pejuang dan para pejabat Pemerintah RI, yang dirasa selama ini membodohi Rakyat
dan Dunia dalam melaksanakan tata penyelenggaraan pemerintahannya, Saya sebut
dan saya bertanggung jawab Kepada seluruh Umat dan Rakyat Indonesia, kepada
Tuhan YME, Langit dan Bumi sebagai KESALAHAN SAYA mutlak YANG TERLAHIR sesuai
NALAR nama angka lahir Hari Ke 02 Bulan 06 di Tahun 1970.
MENJADI Benar mutlak, dengan pemutihan
jagad yang saya sebut AL-Limmun
atau pemindahan pembukuan dunia, sesuai Kepemilikan Micro Film sebagai
ID-HISTORY, atas seluruh asset-asset Jaminan dan Biaya Hidup Umat Sejagad dalam
koridor EXHIBIT AB, bersatunya keluarga kerajaan dan kepresidenan, TNI-POLRI
dan Rakyat Indonesia khususnya Garuda Mataram MPI - Macan Putih Internasional
Indonesia bersama masyarakat mercusuar dunia umumnya.
X. REFINISHING FINAL REPORT PERTANGGUNG
JAWABAN 25 NEGARA &
UNO
Pertanggung jawaban atas pinjaman 25 Negara dan 40 Bank dengan ini Dewan Ikatan Document Of International Certificate atas Certificate 97 [SET] Dengan Symbol Tugu Monas sebagai SAKSI YANG BERDIRI TEGAK dengan ini menyampaikan, bahwa pembayaran kembali atas Pinjaman 25 Negara dan 40 Bank diterbitkan sesuai FORMAT BENEFICIAL NAME OWNERSHIP IR. SUGIHARTONO, ST. Top Secret Confirmation C-111 UBS AG, Total 97 [SET] sebagai CASH FUNDS pembayaran kembali Oleh, Untuk dan Kepada Consortium Internationality-SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT, Dalam kapasitas : Union Bank Of Metal Swizerland-UBS AG, World Bank, Bank Indonesia Central Buffer Stock Nationality Exhibit AB.
XI. TERSELESAIKANNYA PEMINDAH BUKUAN
KONTRAK GREEN HILTON
MEMORIAL BUILDING GENEVA ’63. & TAPAK SIRING ‘ 63.
Seluruh Asset G.30.S.PKI-65, SEJAK 1945 PASCA Perang dunia ke II dibawah kekuasaan Consortium Internationality-SWISSINDO. Selaku the Founding Father’s Regional International Institutions, selaku Otorita Veto.
XII. OVERTAKE ORDER DECLARATION OF TRANSACTION
[SEAL RED &
BLUE].
Deposit Control Statement Invest Deposit, THE MASTER ACCOUNT RECORD DESIGN, KEY MASTER dan ACCOUNT BANK OWNER meliputi Office The World Key Master Government Center, P1,PKC.Cirebon-NKRI 17-8-1945.
XIII. OWNER/USER/LENDER HANDLINK BANK: QQ/QC/QA: NEW PAPER
[SBB].
Dewan Ikatan Document of Internasional-Crown Council 13, sesuai final Report Certification ASBLP-0333902-2010 [The International committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization]. UBS-UNPRI, UN Global Impact, UNEP, UNDEF-Reporting for UN-SWISSINDO Executed Projects [CSOP+EA].
XIV. PEMBERIAN QUOTA BARU - NEW WORLD ORDER
Adalah untuk membuktikan kebenaran asal-asul Negara NKRI bahwa Bangsa Indonesia Bangsa yang Besar, sesuai Kawitan Agung Gumanti Nata Kingdom 244, 245, 247 sesuai Tatanan Exhibits AB system Kingdom Civil Society:
1. KUOTA diberikan kepada 309 Negara-Negara Anggota PBB meliputi 157
Negara
ICSID-International For Setllement of Investment Dispute sejak
1966-2012.
2. Top 300 Organization-IPO.
2. Top 300 Organization-IPO.
3. Global Immunity FRN.0831934, Kepada 12
anggota ASBLP-0333902-
2010
dan kepada pejuang bersama UN-SWISSINDO dari total 120 Big
Top dalam: Dunia dan Indonesia Selections
2012, masing-masing
senilai Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang
Dunia, mata uang dunia
baru
ESTWO: N$2. 10,000,000,000.- dalam Fixed Rated
N$2/US$. 225. SELAKU worker’s richest most powerfull
families & sub.
XV. NEO INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
PROGRAM MANAGEMENT OFFICE-GLOBAL GOVERNMENT &
GLOBAL
DEVELOPMENT::
IMPORTANT INFORMATION & TRANSACTION DETAIL UNDEF-REPORTING FOR UN-SWISSINDO EXECUTED PROJECTS [CSOP+EA] CERTIFICATED SHARES US$. 1,000,000,000,000,000,000.00 BALANCING US$. 920,000,000,000,000,000.00,-
IMPORTANT INFORMATION & TRANSACTION DETAIL UNDEF-REPORTING FOR UN-SWISSINDO EXECUTED PROJECTS [CSOP+EA] CERTIFICATED SHARES US$. 1,000,000,000,000,000,000.00 BALANCING US$. 920,000,000,000,000,000.00,-
US PAYMENT AGENT & TRANSFER AGENT CODE: SPECIAL FEDERAL RESERVE BOARD-SPIRITUAL WONDER BOY FEDLINK Services THE WORLD BANK OFFICE OF THE PUBLISHER ACCOUNT RECORD (1): US$.2,588,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000.00 AUTHORIZED APPROVAL OWNER CENTRAL BANKS BY BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A
L. INVESTOR PROGRAM
1. Pembayaran Kontrak proyek: THE MASTER KEY PLAN: The Spirite of
Place
Neo Mercusuar Dunia, Global Development di Indonesia 2012-
2042.
Dan KUOTA UN-MEMBERS dan KUOTA untuk [26/33 propinsi].
2. Pembayaran Kontrak Proyek: MASTER PLAN: Accelleration and
Expansion
Economic Developmet of Indonesia 2010-2025.
3. Global Human Obligation Projects, adalah hak setiap warga Negara 7
milyar
umat didunia, dan Pilot Proyek 260 juta Penduduk Indonesia :
A. Rakyat mandiri setiap pemegang KTP/NIK-SSN, Kuota biaya Hidup didunia dalam Platfon @.US$. 6,000,000,- penggunaan lebih dari US$. 600,- dengan menggunakan Proposal.
B. Rakyat mandiri setiap bulan setiap warga Negara pemegang KTP/NIK-SSN, Sebagai Regulasi E, ATM-U, Otomatis Transaction Mechine senilai US$. 600,-. Sebagai jaminan biaya hidup meliputi kesehatan dan pendidikan.
Dalam hal ini, selaku ketua Multinasional
dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, SESUAI PERTANGGUNG JAWABAN PASAL 1 AYAT 1,
PASAL 32 DAN PASAL 33 AYAT 3, dimulai perwujudan Sila Ke V:
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA dan Negara-negara sekitarnya, STAR “SAYA” TENTUKAN INDONESIA MENJADI
MERCUSUAR DUNIA, sejalan Laporan Kunci Terakhir untuk awal Yang Baru: Account
Code Asset & Account Code Funds SEMAR SUPER SEMAMAR Data Based REFINISHING
AUDITED MATURED DATE DECEMBER 01, 2008-2012, Code U.S. DTD. LIGH HOUSE,
WASHINGTON D.C. THE BIG FIVE CONTINENT, Welcome To Indonesia Mercusuar Dunia.
Mengingat sejarah perjalanan sejarah Bangsa dan Rakyat Indonesia terkait Asset-aset yang digunakan oleh induk 25 Negara, dan 40 Bank dalam sejarah 97 [SET] Certificate senilai @=US$. 97,000,000,000,- yang diterbitkan oleh Union Bank Of Switzerland-UBS AG. Hanya Sah dan Legal sebagai dasar Pemutihan Djagad, NEW WORLD ORDER / SINGLETON berdasar Property Deeds, Dewan Ikatan Document Of International selaku pemilik Association System Micro Film Badan Induk Perwalian Perseorangan Corporate & Institutions [Owner Actual Genuine Currency Paper Money World (Gold & Silver Coins) # Acceptable Collateral For The Treasury Tax and Loan [TT & L] Program [31 CFR PART 203] Patent Licensee Agreement dan Global Immunity FRN.0831934.
Micro Film, adalah seluruh otorita veto: counter seluruh file, web site, Install, Disclaimers-Instructions-Protections, manual system [traditional system] operating funds dan tidak terbatas pada Penerbitan Paper Surat Berharga Bank [SBB] pada Instruction & Authorizations Reticals:
1. Install.
2. Perjanjian bank to bank, Nasional
Insternasional.
3. Amendement-amendement .
4. General Grant.
5. Gift.
6. Obligations.
7. Warranty.
8. Anssurance.
9.
============================================
BENEFICIAL NAME OWNERSHIP
TOP SECRET C-111 OFFICIAL IDENTIC DATA CODE OWNERSHIP F.D.S UNION BANK OF SWITZERLAND
AUTHORITY VETO MICRO FILM
………………………………………………..
OTORITA VETO
DARI: RELEASE UNLIMITED AD452106/MF.99.98
KEPADA: US GOV’T AGENCIES & THEIR CONTRACTOR’S
DELAER UNION BANK OF SWITZERLAND
US PAYMENT AGENT & TRANSFER AGENT
H.E. THE GREAT PRESIDENT OF THE UNITED NATION ORGANIZATION
ROYAL, K. 681
……………………………………………….
DALAM PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN OTORITA “RELEASE UNLIMITED” SELURUH PUTUSAN INI ADALAH PUTUSAN K.H.K-FESSELIO LIUZES ORFILLIZE, HUKUM DUNIA KERATU ADILAN KEIMAM MAHDIAN MELIPUTI HUKUM ROB DAN SEBAB MUSABAB, KONVENSI ECOSOC, MAHKAMAH AGUNG INTERNASIONAL, NON INTERUPTIONS, FINAL RULE SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DUNIA CERTIFICATION REPORT, ASBLP-0333902-2010.
TOP SECRET C-111 OFFICIAL IDENTIC DATA CODE OWNERSHIP F.D.S UNION BANK OF SWITZERLAND
AUTHORITY VETO MICRO FILM
………………………………………………..
OTORITA VETO
DARI: RELEASE UNLIMITED AD452106/MF.99.98
KEPADA: US GOV’T AGENCIES & THEIR CONTRACTOR’S
DELAER UNION BANK OF SWITZERLAND
US PAYMENT AGENT & TRANSFER AGENT
H.E. THE GREAT PRESIDENT OF THE UNITED NATION ORGANIZATION
ROYAL, K. 681
……………………………………………….
DALAM PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN OTORITA “RELEASE UNLIMITED” SELURUH PUTUSAN INI ADALAH PUTUSAN K.H.K-FESSELIO LIUZES ORFILLIZE, HUKUM DUNIA KERATU ADILAN KEIMAM MAHDIAN MELIPUTI HUKUM ROB DAN SEBAB MUSABAB, KONVENSI ECOSOC, MAHKAMAH AGUNG INTERNASIONAL, NON INTERUPTIONS, FINAL RULE SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DUNIA CERTIFICATION REPORT, ASBLP-0333902-2010.
SAKSI DALAM FORUM SILAHTURAHMI
PEMBERIAN KUOTA MERCUSUAR DUNIA:
1) MAHKAMAH AGUNG INTERNASIONAL - INTERNATIONAL COURT OF
JUSTICE-ICJ
2) MAHKAMAH AGUNG INDONESIA.
DISAKSIKAN OLEH:
1) RATU INGGRIS HM. ELIZABETH II
2) RATU BELANDA BEATRIX
MAKA:
NEO PANGERAN DJAWAB ROYAL, K. 681 MAHA KUWASA PANATA BACA DJAGAD ARAYA DALANG ANYATA
HMT. SABDO AGUNG WINATA DJAGAD NEGARA KERTAGAMA PAMUNGKAS PAMERAD DJAGAD SRI INDAH LESTARI MAHA KHUSUMA DAKSA, PANGERAN INKANG MANGERANI PANETEP PANOTOGOMO SHANG HYANG KUWU MAHAMERU PASS SIR MERAH PUTIH.
2) MAHKAMAH AGUNG INDONESIA.
DISAKSIKAN OLEH:
1) RATU INGGRIS HM. ELIZABETH II
2) RATU BELANDA BEATRIX
MAKA:
NEO PANGERAN DJAWAB ROYAL, K. 681 MAHA KUWASA PANATA BACA DJAGAD ARAYA DALANG ANYATA
HMT. SABDO AGUNG WINATA DJAGAD NEGARA KERTAGAMA PAMUNGKAS PAMERAD DJAGAD SRI INDAH LESTARI MAHA KHUSUMA DAKSA, PANGERAN INKANG MANGERANI PANETEP PANOTOGOMO SHANG HYANG KUWU MAHAMERU PASS SIR MERAH PUTIH.
OTORITA VETO EXHIBIT AB:
1) OTORITA PERJANJIAN PERAGAAN SEJARAH DUNIA TRUSTY PRASASTY
DINASTY.
2) OTORITA PERJANJIAN BANK-BANK CENTRAL [NASIONAL
2) OTORITA PERJANJIAN BANK-BANK CENTRAL [NASIONAL
INTERNASIONAL].
3) OTORITA RESI MAHA RESI, BEGAWAN MAHA BEGAWAN, SRI MAHA
3) OTORITA RESI MAHA RESI, BEGAWAN MAHA BEGAWAN, SRI MAHA
RAJA DI
RAJA, DEWA-DEWI.
4) OTORITA ASAL-USUL NKRI, PERJANJIAN ANTAR UMAT BERAGAMA
4) OTORITA ASAL-USUL NKRI, PERJANJIAN ANTAR UMAT BERAGAMA
DIDUNIA
DAN PERJANJIAN KERAJAAN LANGIT DAN BUMI.
5) OTORITA PERJANJIAN LIGA BANGSA-BANGSA.
6) OTORITA 12 ISTAINI AGUNG NGESTI TUNGGAL.
7) OTORITA PRIVAT DAN PUBLIK PROPERTY.
8) OTORITA TANAH-TANAH EIGENDOM PERPONDING DUNIA DAN PAJAK
5) OTORITA PERJANJIAN LIGA BANGSA-BANGSA.
6) OTORITA 12 ISTAINI AGUNG NGESTI TUNGGAL.
7) OTORITA PRIVAT DAN PUBLIK PROPERTY.
8) OTORITA TANAH-TANAH EIGENDOM PERPONDING DUNIA DAN PAJAK
[ENDERNEMENG].
MENIMBANG DLL. MEMUTUSKAN DLL. MENUNJUK DLL. MENETAPKAN DLL. MENGESAHKAN DLL. ATAS JASANYA DLL. PERTANGGUNG JAWABAN AWAL - AKHIR INI TERSELENGGARA UNTUK MENGANGKAT DAN
DIANGKAT 5 KAISAR BENUA:
MENIMBANG DLL. MEMUTUSKAN DLL. MENUNJUK DLL. MENETAPKAN DLL. MENGESAHKAN DLL. ATAS JASANYA DLL. PERTANGGUNG JAWABAN AWAL - AKHIR INI TERSELENGGARA UNTUK MENGANGKAT DAN
DIANGKAT 5 KAISAR BENUA:
1) NEO KAISAR ASIA
2) NEO KAISAR AFRICA
3) NEO KAISAR EROPA
4) NEO KAISAR AMERICA
5) NEO KAISAR AUSTRALIA
DIANGKAT 5 PRESIDENT BENUA:
1) NEO PRESIDENT ASIA
2) NEO PRESIDENT AFRICA
3) NEO PRESIDENT EROPA
4) NEO PRESIDENT AMIRIKA
5) NEO PRESIDENT AUSTRALIA
DIANGKAT ATAU DITIADAKAN SELAKU PELAKSANA NKRI
1) KAISAR NKRI.
2) PRESIDEN NKRI.
CERTIFICATION
POWER ATTORNEY OF ATTORNEY
SIGNATORY GUARANTEE MEDALLION PROGRAM
F . L . O
FESSELIO LIUZES ORFILIZE
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
CROWN COUNCIL 13, 12 ISTAIONI AGUNG NGESTI
TUNGGAL, CIREBON
P1.PKC-NKRI 17-8-1945
OTORITA VETO WORLD CORPORATE &
INSTITUTIONS
OWNER ACTUAL GENUINE CURRENCY PAPER-MONEY
WORLD [GOLD &
SILVER COINS]
ACCEPTABLE COLLATERAL FOR THE TREASURY TAX
AND LOAN PROGRAM [31 CFR PART 203]
REGULATIONS S [RULE 902 OR 904]
THE WORLD KEY MASTER GOVERNMENT CENTER
KERATON JAGAD PRAMUDITA ANGGARDA PARAMITHA
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
P1.PKC.CIREBON-NKRI 17-8-1945
GRANTS GOVERNMENT TEAM
/S/S/52/52/2012
THE MASTER INDONESIA KING OF KING’S MR.A1.SINO.AS.S'2".IR.SOEGIHARTONOTONEGORO,ST
Ticket number is 1-36202285.
Ticket number is 1-36202285.
Please note that this is an automated
acknowledgement by Grants Gov't Team [THREAD D;1-1TB79N] Pentagon U.S.A.
GovZone Customer Support
[THREAD ID: 1-LJXV3]
SINGLETON
Badan induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa [LTTB] Semesta Alam
Badan induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara [LTTN] Semesta Alam
The International Committee Of 300
Badan induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa [LTTB] Semesta Alam
Badan induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara [LTTN] Semesta Alam
The International Committee Of 300
The International Organic Agency
United Nation Organization
CC: ARMADA 7.8.9
[Catatan: Material ini dilindungi UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, Pasal 32, Pasal 33 ayat 3 & Pancasila, Tri Sandi Gajah Kencana [NSA-No Search Agent], ASBLP-0333903-2010, Al Bisraider AC.USD.1568-1120 Bank Officer, NATO-SEATO-NON BLOCK Induk 25 Negara, CIJ-ICJ otorita veto F.L.O-SK.H.K-Imam Mahdi].