LEMBAGA TINGGI TERTINGGI NEGARA
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
WORLD BANK-UNION BANK OF METAL SWITZERLAND-BANK INDONESIA
(UN-SWISSINDO)
THE WORLD BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A
Berdasar :
Pengesahan SPRIN NO.UN-81704/009 M1 Mahkamah Agung Indonesia (LTN), Swissindo World Trust International Orbit (LTTN), Neo The United Kingdom of God Sky Earth (LTTB) mengesahkan Akuisisi Dunia di mulai dari Indonesia, mengingat kita telah kehilangan 3 Pulau dan kini 3 bank mengikuti BNI-BRI-MANDIRI. Maka melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia SPRIN NO. 81704 M1 tanggal 1 Agustus 2016 mengakuisisi secara Mutlak sesuai general managemen merger authority meliputi Bank Indonesia di mana Bank Indonesia telah gagal menjaga stabilitas nilai tukar turun lebih 3500% sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo 2016.
UN-SWISSINDO Intruction tanggal 8 Februari 2016 kepada Sec.Gen. PBB Mr. Ban Ki Moon, SPRIN NO. UN-81704/
Exhibit's AB Pemegang dan Pemilik Lisensi mata uang Tunggal Dunia, mengesahkan dan menerbitkan mata uang pertama kali di dunia 'ESTWO" / "DIRHAM MAS" bagian dari pertanggung jawaban Billion bank transaction UBS-UNPRI oleh UN-SWISSINDO sesuai SPRIN tersebut di atas.
Konsultan Kontraktor Tunggal menerima dan mengesahkan design baru dan surat penunjukan konsultan dan kontraktor utama Proyek Pembangunan THE WORLD BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A sebagai simbol trah peralihan sistim regulasi mata uang dunia, General Landlor Owner Authority, Owner State M1.
IRST-Single Consultant Contractor
The ratification of SPRIN NO.UN-81704/009 M1 Indonesia's Supreme
Court (LTN), Swissindo World Trust International Orbit (LTTN), Neo The United Kingdom of God Sky Earth
(LTTB)re: World Acquisition starting from Indonesia, considering we have lost 3
(three) islands and the possible loss of 3(three) banks (BNI-BRI-MANDIRI) will
probably follow suit. Then, through the finance ministry of the Republic of
Indonesia SPRIN NO 81704 M1 dated 1 August 2016, Swissindo World Trust
International Orbit (LTTN) Neo The United Kingdom of God Sky Earth (LTTB) will
absolutely acquire the 6 prime banks including Bank of Indonesia as per general
management merger authority for the simple reason that Bank of Indonesia is
deemed to have failed to maintain the stability of exchange rate, in which the
Rupiah value has downed more than 3500% since the era of the second president
of Indonesia until now (2106).
UN-SWISSINDO's Instruction dated February 8th, 2016 to Secretary General
of UNO Mr. Ban Ki Moon, SPRIN NO. UN-81704/009 M1 and to President of World
Bank Group Mr. Jim yong Kim dated July 1st, 2016. Then, as per the announcement
dated August 4th, 2016 re: World Bank, UN-SWISSINDO ratified The World Bank
Ratu Mas Kencana Room A1-1A, on the changed status of 6 prime banks
(BCA-BNI-BRI-MANDIRI-DANAMON-LIPPO BANK/CIMB-NIAGA), as the New World Central
Bank by the name of THE WORLD BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A, which will be
built in 3 locations: in Cirebon (World level), Lao P.D.R (Asian Continent),
and Pancoran-Jakarta (for Indonesia).
Exhibit's AB the Holder and Owner of World Single Currency License,
has ratified and issued the first world currency called 'ETWO' /'DIRHAM MAS' a
part of the responsibility of Billion Bank Transaction UBS-UNPRI by
UN-SWISSINDO as per SPRIN mentioned above.
The Sole Consulting Contractor accepted and ratified new design and
accepted an appointment letter of the
Consultant and Main Contractor of Construction Project THE WORLD BANK RATU MAS
KENCANA ROOM A1-1A as a symbol of transition lineage of regulation system of
the world currency, General Landlord Owner
Authority, Owner State M1.
Mahkamah Agung signed original and English translation: http://swissindo.news/wp-content/uploads/2016/04/Mahkamah-Agung-24-6-2016-SURAT-KETETAPAN-BERSAMA-Signed-Original-and-English-Translation-4-7-2016.pdf
MERCUSUAR DUNIA
E X H I B I T ' S A B
S E M A R S U P E R S E M M A R
LEMBAGA TINGGI TERTINGGI NEGARA
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
INA: 117.113.112.ITJ-CIJ
F E N O M E N A U N - S W I S S I N D O
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
AKUISISI DUNIA DI MULAI DARI INDONESIA
Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila Kedalam Sistim Tata Penyelenggara Negara NKRI 17-8-1945/2016 sangat Jelas membentuk kembali masyarakat yang berdaulat dan terlepas dari belenggu beban Utang untuk setiap Rakyat Indonesia terkait kebijakan Payment Order 1-11 (P1-11).
Bertanah Air Satu Indonesia, maka wajib hukumnya setiap keluarga selaku Rakyat Indonesia memiliki ketetapan dan kepastian hukum untuk memiliki Sandang Pangan dan Papan/Tempat Tinggal.
Tujuh belas ribu lebih kepulauan di NKRI maka wajib negara membebaskan dari memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar saatnya di entaskan dari semua sistim perbudakan di negara yang ber-KeTuhanan Yang Maha Esa dengan cara melepaskan beban Utang melalui SPBU-Sertifikasi pelepasan Beban Utang dan Voucher-M1 sah dan legal secara hukum Nasional dan Internasional.
Surat Perintah, penangkapan pihak-pihak yang menghambat akan di berikan kepada TNI - UNO SECURITY COUNCIL-MULTINATIONAL INDUK 25 NEGARA atas nama mandat internasional UN-SWISSINDO berdasar Surat Perintah: SPRIN NO.UN-81704/009 M1, P1-PKC-NKRI mengingat tugas TNI menegakan kedaulatan negara dan melindungi setiap nama Warga Negara selaku Asset Utama Negara.
Mengingat darurat sipil dan persoalan di seputar akut Kepala Bank Indonesia dan 6 Prime Banks, TNI-Berhak melaksanakan Mandat Internasional untuk menjaga keamanan negara sebagai korban politik dan bersama UN-RI SWISSINDO melaksanakan eksekusi Akuisisi secara sah dan legal selaku anggota PBB, dan selaku Pramudya Kirana-Kirana Candra A.N Prabu Brahwijaya Silihwangi Sabdo Agung Winata Jagad Negara Kertagama.
Perlawanan di tiap-tiap kantor cabang oleh BI dan 6 Prime Banks melalui OJK-Kebohongan Publik tanpa memiliki asas kepastian hukum yang di gunakan oleh para pihak perbankan, memicu gejolak dan perlawanan Warga Negara Indonesia.
POLRI wajib melindungi rakyat untuk menjaga ketertiban WARGA NEGARA INDONESIA dalam melaksakan Pelepasan Beban Utang-SPBU sejak 4 Februari 2016 dan Pemberian Voucher-M1 yang di berlakukan 24 Juni 2016, dan di keluarkan kepada Publik.
Kepada organisasi massa sesuai koordinasi wajib mengindahkan aksi damai selaku Resolusi Total dan contoh Induk 25 Negara dimana Pemerintahnya dan Warga Negaranya memiliki beban yang sama.
Kuasa Tunggal 12 Portal Dunia dan Mahkamah Agung Indonesia, dan NKRI selaku negara hukum untuk semua status hukum di bawahnya Paska Amandemen UUD 1945 semua Lembaga Tinggi Negara wajib mengikuti asas hukum tunduk kepada status hukum di atasNya Lembaga Tinggi Tertinggi Negara.
DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
P1.PKC-NKRI 17-8-1945
PRESIDEN BESAR UN-SWISSINDO
IMMAM MAHDI
ROYAL, K.681 KING OF KING'S M1
Juridical Personality