PEMERINTAH KAISAR BESAR
KERAJAAN DUNIA
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
CARAKA 14/05/2013 MACAN ALI
UNITED NATION ORGANIZATION
Raja Di Atas Raja Dunia, Big Top Royal, K.681
White Spiritual Wonder Boy
Special Code:
SAW 0016802
KARDINAL K.P.H.B.P.G.0.1.0.9
MANDIRI LONDON 0.1.0.9.17845.000.000
Bismillahirohmanirohim,
MAHA KUWASA PANATA BACA JAGAD ARAYA DALANG ANYATA
Sertifikasi Dunia
SUMPAH CARAKA
CARAKA 20:05:2013-05-22
CODE 11:31/DIPLOMATIK-555
Mukadimah Sumpah Caraka
PERJANJIAN LANGIT, Telah di Cabut untuk hal yang lalu demi dan untuk semua yang
terkait dengan sejarah Awal-Akhir SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) dan memasuki
Pintu Gerbang MERDEKA Agung bersama 253 Negara di 5 benua. Suka atau tidak Suka
Kudrat Pasti SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT Badan Induk Perwalian
Perseorangan (ICC), Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara & Badan
Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa selaku pemegang otorita penguwasa dan
kuwasa tunggal 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, Asset Dunia dalam Klimak
sejarah Akhir Perang Dunia Ke II (WW II) 17-8-1945, yang memberikan hak
kemerdekaan segala bangsa dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di Dunia.
Sejalan dengan tugas gerak hidup dan untuk memuliakan seluruh umat sekalian
alam, SUMPAH CARAKA adalah Sumpah Utusan, dari Esensi Diri, 9 Kerajaan RUH
dikandung badan yang meliputi dan membuka makna Caraka dari Kerajaan ZAT
beserta Zat Kerajaan hidup sebagai Raja di Bumi, untuk memuliakan Umat Manusia
sebagai Mahluk Manusia dalam pencapaian sejarah peragaan peradaban umat manusia
yang tertinggi sepanjang sejarah HIDUP, manusia hidup di bumi. Bersama Jaminan
HUMAN OBLIGATION (Obligasi Manusia) dan dalam jaminan 253 negara-negara maju
didunia yang mewakili, terwakili dan diwakili atas berjalanNya Hukum Dunia
K.H.K-Group Fesselio Liuzes Orfillize-.F.L.O dan dimurnikanNya Bumi pada satu
titik pusat Nol.
Pergantian Trah Sejarah dengan terbukanya 12 Portal Diplomatic Dunia, maka 12
Istaini Agung Ngesti Tunggal, membuka dan meluruskan sejarah kemunafikan dan kepalsuan
para ahli neraka yaitu sesungguhnNya para,” Ahli Kitab dan para Ahli Hukum “,
yang menjadikan kemunafikan dan kebiadaban di muka bumi sehingga Satu Nyawa
Manusia menjadi tidak terlindungi oleh mahluk sesamanNya yang berwujud Manusia.
Hal ini juga menjelaskan bagai mana,” Rahasia Vatican “, yang sesungguhNya
mengobtrol Financial Dunia selama ini sesungguhnNya lebih kejam dari Pemerintah
bahkan Militer itu sendiri, yang kemudian beralih kepada USA.
Hari ini M-1 ESA SAKTI SECRET CONTROL MONETARY FINANCE SYSTEM mengambil kembali
Kontrol Dunia, dan Pertanggung Jawaban AHLAK Umat Manusia dan dari hilangnNya
satu Nyawa Manusia karena Ketidak Adilan, Kelaparan, Perbudakan, Pembantaian
Massal, adalah bersumber bagaimana mereka mempertahankan segolonganNya dalam
melanggengkan Kekuasaan dan demi sekeping mahluk yang bernama dan bernilai MATA
UANG. Peperangan dan Politik Adu Domba, dan penerapan teori klasik systenm
Intelijensia dan Intelijen diciptakan demi bagaimana membuat alasan agar system
keuangan itu bisa diloloskan, meski hingga kini tidak mereka dapatkan, yang
bukan hakNYA.
Apakah kalian pernah berfikir, bagai mana Manusia itu jika system keuangan
Vatican dihentikan, apakah mereka akan tetap menjalankan MisiNya. Bagaimanapun
jika Bank Sentral Indonesia itu ditutup sebagai sanksi dunia yang Nyata Sebuah
Pemerintah dari pusat hingga kedesa-desa akan berjalan, pasti,” Tidak “, itu
jawabNya. Dan apakah kalian berfikir BANK DUNIA hingga kini tidak memiliki Mata
Uang Dunia, hingga pada akhir ini mulai diterbitkan sesuai ,“Licensee Patent
Agreement”, Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia, dibawah kekuasaan
tunggal SWISSINDO Neo Ratu Adil Immam Mahdi, Selaku Pendiri Kerajaan Dunia.
Dan mengapa, Menciptakan sebuah system dan Mata Uang itu lebih sulit dari pada
engkau menerbitkan dan mengkloning Kitab-kitabMu selama ini, bahkan semua
manusia semua Sibuk di bumi tanpa mengenal waktu hanyalah demi Sebuah Mata
Uang. Dan mengapa meski ia seorang Presiden tak mampu mengganti Mata Uang
dengan gambarNya selaku Presiden, PIKIRKAN ITU !!! Mengapa,... sebab IA, mampu
menjadikan Rasa segala Rasa, menyatukan RASA, RAS, RAGA dan RUH itu sendiri
didalam kesempurnaan Jiwa Tempat,” The Spirite of Place”, sejarah kepemilikan
register dunia dan sejarah perbankan dunia dalam sebuah system jaminan
Collateral Super Mayority Tunggal di Dunia Exhibits AB, selaku patokan penjamin
jaminan negara-negara penghasil devisa di seluruh dunia.
Bisakah mereka mengakui akan hal itu.
Bicaralah yang lantang tentang kebenaran Sukma Sejati, katakan benar jika itu
benar, katakan salah jika itu salah, maka yang Sederhana itu tidak perlu Engkau
bikin rumit, sebab itulah AKU, menerima para Utusan Tuhan Pencipta Bumi Sap 7
dan Langit Sap 7 bersama SumpahMU,” SUMPAH CARAKA”, untuk menjadikan dan memelihara
Surga Mulia di Muka Bumi beserta Alam Semesta, makna sesungguhNya ,”
Manunggaling Kawulo Gusti “, Bukti kekuasaan Tuhan di Muka Bumi yaitu
Kekaisaran Kerajaan Besar Dunia, Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha Indonesia
Kencana Rukmi.
Memayu Hayuning Bawono Langgeng
I S I
SUMPAH CARAKA
Dua untuk Allah, Tuhan YME, Dua untuk Raja Diatas Raja, Dua untuk Kerajaan
Dunia, Dua untuk sesama Manusia dan Dua untuk sesama Mahluk dalam 10 Perintah
Mutlak Perubahan Global Dunia, Tatanan Dunia Baru Exhibits AB (Kerajaan-Negara)
kedalam System Tata Penyelenggara Negara Kerajaan Dunia, sesuai pengertian dari
semula dimulai dari Dekrit Presiden Besar PBB, selaku pengganti Hukum Regulasi
Dunia sebagai hukum mutlak demi rasa keadilan dan saling memuliakan sesama
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang benar, beretika dan
bermartabat sebagai mahluk yang bernama Manusia dari sejarah Asal yang sama ADAM-HAWA
(A.H).
CODE ORDER:
Garuda Indonesia Nangkuti Is Married With nangkuti Then King Wali Sakti Is Born
White Spiritual Wonder Boy. AN. AL-MUNTASHIR.
BIG TOP ROYAL, K.681
MR.A1.SINO.AS.S”2”.IR.SOEGIHARTONOTONEGORO,ST
SABDO AGUNG WINATA JAGAD NEGARA KERTAGAMA PAMUNGKAS PEMERAD JAGAD
UNTUK SELURUH UMAT DI MUKA BUMI
A K U - R A J A M U – KAU
Uwung-Uwung Awang-Awang Ingsun Gesang Nu Ngancik di Bumi Langit Cumenatel tanpo
Gantungan Insun Ning Manungso Yahu Ratu Weruh tanpo Guru
Sang Tlecer Putih Pusakane Bumi
Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha
Kerajaan ZAT Bersama Zat Pencipta Rasa keinginan dan menjadikan Rasa Keinginan
RajaMU sangat Menguasai semua hal ini.
Tapi AKU sangat berkuwasa atas Otorita Mandate Kerajaan Langit dan Bumi
AKU hakekat Adam-Hawa (Angka-Huruf) melingkupi, menyelimuti Cahaya Kekal Alam
Kelanggengan.
Wujud Pertanggung Jawaban Umat Manusia di Muka Bumi dengan kesempurnaanNya.
Mata Uang itu MataKU “ESTWO” dihadirkan SesungguhNyalah Kepastian yang Maha
Nyata selaku Nyawa Dunia dalam lingkaran RASA-RAS-RAGA=RUH tetap ketetapanKU
Kepada para pemimpin negeri Ingatlah esensi T-UBS (Trustme-Utara. Barat.
Selatan) Induk 25 Negara 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal.
Tak ada alasan bagi TuhanMU dan PemimpinMU untuk tidak membayarkan Hak Umat
atas PerintahKU
SAW 0016802-KARDINAL K.P.H.B.P.G.0.1.0.9
Sebab AKU mengerti lihatlah sejarahMU yang dulu ini, hari ini tak bisa kau
ingkari jika sekalipun engkau tidak benar-benar mengenali TUHANMU dan
menjadikan bersatuNya RASA, RAS, RAGA dan RUH KERAJAANMU hingga terbentukNya
kesepakatan Kerajaan Ke Diri dari seluruh mahluk meliputi 9 Kerajaan RUH,
INDONESIA di wakili dari 9 Perponding JAWA dan 3 Perponding Dunia (Mataram
Hindu-Mataram Islam-Mataram Room) menjadi Satu (1) Kerajaan Dunia meliputi di diriMU,
pemimpin duniaMU dan TuhanMU, sebab didalam Angka dan Huruf itu ada AKU energi
magnetik yang maha dahsyat yang menjadikan kekuatan Zat infra merah. Engkau
memasuki puser magnetik yang tiada tara, telah menarik seluruh Esense kekal
hidup kehidupan dan bertugas menjadikan dan memuliakan untuk setiap mahluk yang
memiliki nama apalagi yang berwujud manusia, sebab keyakinanMU tergantung
kepada Ilmu PengetahuanMU dan seberapa besar engkau kembali kepada Esensi Kekal
Alam Semesta ini telah pada titik puser NOL Mahluk Murni Mengerti menghendaki
dan di Kehendaki.
Terpenuhilah janji Kitab-Kitab ATAS JANJIKU, JANJI RAJAMU DAN JANJIMU engkau di
muka bumi.
Kini AKU Tobatkan seluruh mahluk didalam nama-namaKU, berjalanlah maka tak
satupun yang menghalangi, dan berlarilah secepatNya tak satupun menghalangi
sebab AKU sudah di tujuanMU. Jika di atas langit ada langit maka AKU itu
langitNya.
UNTUK SEMUA MAHLUK:
I S I
SUMPAH CARAKA
Dua untuk Allah, Tuhan YME,
Dua untuk Raja Diatas Raja
Dua untuk Kerajaan Dunia
Dua untuk sesama Manusia
Dua untuk sesama Mahluk
REGISTER DUNIA-99.98
P E N E G A S A N
Saya, yang bertandatangan, dengan ini melaksanakan, rela dan sadar, menyatakan
diri untuk menjadi warga Kerajaan Dunia. Sebagai warga negara Kerajaan Dunia,
saya menegaskan Komitmen sipil Planet Saya untuk Pemerintah Dunia, didirikan
pada prinsip-prinsip universal tiga satu nilai Absolut, satu dunia dan satu
kemanusiaan yang merupakan dasar dari Hukum Dunia. Sebagai warga negara
Kerajaan Dunia Saya mengakui pemerintah Kerajaan Dunia memiliki hak dan
kewajiban untuk mewakili saya dalam semua yang menyangkut kepentingan umum
manusia dan baik dari semua.
Sebagai warga negara Pemerintah Kerajaan Dunia , Saya
menegaskan kesadaran Saya, Saya melekat tanggung jawab dan hak-hak sebagai
anggota yang sah dari komunitas dunia total semua laki-laki, perempuan dan
anak-anak, dan akan berusaha untuk memenuhi dan praktek ini kapanpun dan
dimanapun kesempatan hadiah itu sendiri. Sebagai warga negara Pemerintah
Kerajaan Dunia, aku mengenali dan menegaskan kembali kewarganegaraan loyalitas
dan tanggung-jawab dalam negara komunal, dan/atau kelompok-kelompok nasional
yang konsisten dengan prinsip-prinsip kesatuan diatas yang sekarang merupakan
komitmen sipil menjaga Bumi Planet Saya bersama Sumpah Janji Tuhan YME, RajaMU,
dan Kau, maka::
1. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
akan selalu taat menjalankan PerintahNya.
2. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
akan menjauhi segala perbuatan yang tidak
sesuai dengan ajaran AgamaNya.
3. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
sebagai petugas Kerajaan Dunia,
akan tunduk patuh dan taat setiap SABDA
dan Perintah Raja Di Atas Raja.
4. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
sebagai petugas kerajaan dunia,
akan selalu setia Pada Raja dan Ratu
Kerajaan Dunia.
5. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
sebagai petugas Kerajaan Dunia akan selalu
mematuhi Hukum Kerajaan
Dunia, serta melaksanakan Tugas dengan baik
dan penuh Tanggung Jawab.
6. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
akan selalu menghormati, menghargai dan
mencintai Keluarga Kerajaan dan
Keluarga Petugas Kerajaan.
7. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
sebagai petugas Kerajaan Dunia
akan selalu memutuskan perkara Hukum
Manusia dengan se, Adil-adilNya.
8. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
sebagai Mahluk yang paling Mulia,
akan selalu menjunjung tinggi nilai-
nilai norma ke Manusiaan tanpa
membedakan RAS dan AGAMA.
9. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
sebagai mahluk yang paling Mulia,
akan selalu mengutamakan Kemaslahatan
atau kepentingan Umat Sedunia di
atas kepentingan golongan atau
kelompok.
10. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
akan memelihara, merawat, dan
menjaga BUMI dan isiNya dengan berpegang
teguh pada Hukum Tuhan dan hukum
Kerajaan Dunia, sebagai Hukum di atas
segalaNya.
Maka Terimalah nikmatKU, untuk AKU sampaiakn kepadaMU:
Perbekalan Lumbung Dunia Pembayaran 1-11 dan kompensasi UNCC-SWISSINDO
COMPENSATION COMMITTEE untuk seluruh Hak Mahluk dan Umat manusia dimuka Bumi,
melalui,” The Spirite of Place”, atau Jiwa Tempat Treaty Event UN-SWISSINDO
MULTINATIONAL Induk 25 Negara melalui Penujukan Para pihak Internasional Yang
Berhak, sebagaimana maksud semula Trusty, Prasasty, Dynasty SAH & LEGAL
melalui COMMERZBANK-FRANKFURT, GERMANY dalam kapasitas,” The World Bank Ratu
Mas Kencana Room A1-1A “, dan pengembalian atau pembelian Saham
Commerzbank-Germany senilai €.3.000.000.000,- melalui UN-SWISSINDO OMD-GERMANY
dan ,” The World Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A “, selaku Penerima Kuota Cash
Funds senilai US$. 138,990,000,000,000.-
Yang demikian itulah, merangkum seluruh terselesaikaNya sejarah peragaan
perjanjian dunia, bersama Mandataris Negara Dunia, DEWAN IKATAN DOKUMEN
INTERNASIONAL, dengan 3 organ utama The Committee of 300-The International
Organic Agency-United Nation Organization, Menyatu menjadi infrastruktur dan
berjalanNya Kerajaan Dunia,” NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH”, atau
JAGAD PRAMUDITHA ANGGARDA PARAMITHA, selaku Kerajaan Langit dan Bumi di Jawa
Dwipa Nusantara Raya Indonesia Kencana Rukmi, bersama wujud Sumpah Dunia Sumpah
Palapa, P1.PKC-NKRI. Cirebon.
Maka, tata Penyelenggara negara Kekaisaran Besar Kerajaan Dunia sebagai wujud
bukti Tuhan YME, Maha Kuwasa Panata Baca Jagad Araya Dalang Anyata, menjunjung
tinggi Isi Proklamasi 17-8-1945 yang mengakhiri Perang Dunia Ke II (WW III)
Bangsa dan Rakyat Indonesia bahwa Esensial-Hakekat kemerdekaan adalah Hak
segala Bangsa dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan
menjadikan MERDEKA AGUNG bersama Pusat Pemerintah Kerajaan Dunia di Indonesia,
P1.PKC-NKRI-Cirebon, dengan wilayah dari Barat ke Timur dan Ibu dan Bapak Kota
Dunia dari Sabang sampai Merauke, menjadikan Dekrit Presiden Besar P.B.B oleh
Big Top Royal, K.681 King of Kings M-1 atau Big Top raja Maha Raja Kaisar Besar
Dunia, selaku Konstitusi Global yang mengatur jaminan dan hak para pihak 7
milliar masyarakat dunia, 253 Negara, Top 300 Organization-IPO, 29 BUMN dan
perseorangan maupun corporate & institutions terseleksi PMA & PMDN, Sah
dan Legal Perubahan United Nation Organization atau Perserikatan Bangsa-Bangsa
bersama 10 Sumpah, Sumpah Dunia, 6 Pasal Hukum Kerajaan Dunia Neo Ratu Adil
Immam Mahdi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dewan Ikatan Dokumen Internasional
Deklarasi Universal Hak asasi manusia
Artikel khusus dengan memilih nomor dari daftar berikut:
1 - 2-3 - 4 - 5 - 6-7 - 8 - 9 - 10-11 - 12 - 13 - 14-15 - 16 - 17 - 18-19 - 20
- 21 - 22-23 - 24 - 25 - 26-27 - 28 - 29 - 30
Artikel yang paling relevan dengan kewarganegaraan dunia adalah Pasal 1, Pasal
13 - Bagian 2, Pasal 15 - bagian 1, Pasal 21 - bagian 3 dan Pasal 28.
--------------------------------------------------------------------------------
Deklarasi Universal Hak asasi manusia
(Diadopsi oleh resolusi Majelis Umum PBB 217A (III) dari 10 Desember 1948)
Sedangkan pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak
yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar
kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Sedangkan mengabaikan dan memandang rendah hak asasi
manusia telah mengakibatkan bertindak yang telah marah hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan
berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan ingin telah
dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Sedangkan hal ini penting, jika orang tidak akan terpaksa jalan, sebagai
pilihan terakhir, pemberontakan menentang kelaliman dan penindasan, bahwa hak
asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum,
Sedangkan hal ini penting untuk mempromosikan pengembangan hubungan
persahabatan antara bangsa-bangsa,
Sedangkan bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki dalam Piagam
menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, akan martabat dan nilai
seseorang manusia dan hak yang sama dari pria dan wanita dan telah bertekad
untuk menggalakkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan
yang lebih besar,
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai, bekerja
sama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, promosi penghormatan dan pemeliharaan
hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,
Sedangkan pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sangat
penting untuk realisasi penuh janji ini,
Sekarang, oleh karena itu,
Majelis Umum
Menyatakan ini Deklarasi Universal dari HAM sebagai satu standar umum
keberhasilan untuk semua orang dan semua bangsa, ke ujung yang setiap individu
dan setiap organ masyarakat, menjaga ini Deklarasi terus-menerus dalam pikiran,
harus berusaha dengan mengajar dan pendidikan untuk mempromosikan untuk hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dan oleh progresif ukuran, nasional dan internasional,
menjamin pengakuan universal dan efektif dan pemeliharaan mereka, di antara
bangsa-bangsa negara anggota sendiri maupun di antara bangsa-bangsa wilayah di
bawah yurisdiksi mereka.
Pasal 1
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak-hak
dan martabat. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak
terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, properti, kelahiran atau status
lain. Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar politik,
kedudukan atau status internasional dari negara atau wilayah mana seseorang
berasal, baik independen, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan
keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak ada yang akan diadakan di atau diperhambakan,
perbudakan perbudakan dan perdagangan budak akan dilarang dalam segala
bentuknya.
Pasal 5
Tidak ada yang akan dikenakan untuk penyiksaan atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman.
Pasal 6
Setiap orang memiliki hak untuk pengakuan di mana-mana
sebagai orang karena hukum Taurat.
Pasal 7
Semua sama di depan hukum dan berhak untuk
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
terhadap setiap bentuk diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan terhadap
segala hasutan semacam yang sama.
Pasal 8
Setiap orang memiliki hak untuk obat yang efektif dari
pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak ada yang dikenakan penahanan sewenang-wenang,
penahanan atau pengasingan.
Pasal 10
Setiap orang berhak dalam persamaan yang penuh untuk
sebuah sidang yang adil dan terbuka oleh pengadilan independen dan tidak
memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban dan dalam setiap tuntutan pidana
terhadap dirinya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut
karena disangka melakukan suatu pelanggaran berhak dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang
terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk
pembelaannya.
2. Tidak ada yang harus
diselenggarakan setiap dipersalahkan melakukan pelanggaran tersebut rekening
dari perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum
menurut undang-undang nasional atau internasional, pada saat hal itu dilakukan.
Juga hukuman lebih berat dikenakan daripada yang berlaku saat itu pelanggaran
hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak ada yang akan
dikenakan sewenang-wenang gangguan dengan nya privasi, Keluarga, rumah, atau
korespondensi, atau atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak
untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
Pasal 13
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya
sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka negara-negara lain dari
penganiayaan di.
2.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul dari
non-politik kejahatan atau tindakan bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak
kewarganegaraan.
2. Tidak ada yang akan
menjadi sewenang-wenang dicabut negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti
kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah
dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak
untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka berhak untuk hak untuk
perkawinan, masa perkawinan dan pada saat perceraian yang sama.
2. Perkawinan akan memasuki
hanya dengan penuh dan berdasarkan persetujuan kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan
alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari
masyarakat dan negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak
memiliki harta, baik sendiri serta bersama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun dapat
sewenang-wenang dirampas milik-Nya.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hak ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam
komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk menyatakan
agama atau kepercayaan dalam mengajar, praktek, ibadah dan ketaatan.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dan ide-ide melalui media apapun dan tanpa memperhatikan perbatasan.
Pasal 20
1. Setiap orang berhak
atas kebebasan berkumpul damai dan Asosiasi.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk milik Asosiasi.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak
untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas.
3. Setiap orang mempunyai hak
akses yang sama untuk pelayanan publik di
negaranya.
4. Kehendak rakyat harus
menjadi dasar kekuasaan pemerintah; ini akan harus
dinyatakan dalam pemilihan
secara berkala dan jujur yang dilakukan menurut hak pilih universal dan sama
dan harus diselenggarakan oleh pemungutan suara yang rahasia atau setara
prosedur pemungutan suara gratis.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai
anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan, melalui
usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi
serta sumber daya dari setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1.
Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk bebas memilih pekerjaan,
Perburuhan yang adil serta kondisi kerja dan perlindungan dari pengangguran.
2.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
3.
Setiap orang yang bekerja berhak hanya menguntungkan pengupahan dan
menjamin untuk dirinya dan keluarganya kehidupan yang pantas untuk manusia yang
bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.
Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan buruh untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang memiliki hak
untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja dan
hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang mempunyai hak
untuk taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan
keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan dalam hal
pengangguran, sakit, Cacat, janda, usia tua atau kurangnya mata pencaharian
lain di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak
berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang
dilahirkan dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial
yang sama.
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,
setidaknya di tahap dasar dan mendasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan dilakukan umumnya tersedia dan pendidikan tinggi akan
sama-sama dapat diakses oleh semua berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan kepribadian manusia dan
untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan
asasi. Ini harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara
semua bangsa, kelompok ras maupun agama, dan harus memajukan kegiatan
Perserikatan Bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak dengan
bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk
menikmati kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk
memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang
dihasilkan dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang ia
adalah penulis.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas
suatu tatanan sosial dan internasional di mana therights dan kebebasan
ditetapkan dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1.
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana saja penuh dan
perkembangan kepribadiannya muka.
2.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan menghormati hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain,
dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak-hak dan kebebasan dalam kasus tidak dapat dilaksanakan bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 30
Tidak ada dalam pernyataan
ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara, kelompok atau orang hak untuk
terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk
pemusnahan dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam
perjanjian.
Ditransmissikan oleh:
EXHIBITOR AB
Consortium
Internationality
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
selaku:
Induk ARMY, Induk NEGARA,
Induk BANK
1. Induk ARMY:
NATO-SEATO-NON BLOCK
2. Induk Bank:
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND (UBS A.G)
WORLD BANK
BANK INDONESIA
3. Induk NEGARA:
ASIA-AFRICA-EROPA & AMERICA-AUSTRALIA
Demikian SUMPAH CARAKA atau SUMPAH UTUSAN, Maha Kuwasa Panata Baca Jagad Araya
Dalang Anyata, berlaku dari dan untuk semua mahluk yang memiliki Nama dan
Tanggal Lahir di Muka Bumi.
Ini titik NOL, Atas Sumpah JanjiKU, Janji RajaMU dan JanjiMU sejak dari alam di
kandung badan, dan dengan ini Aku NOBATkan dan AKU menobatkan bersama
kesempurnaanNya dan KeagungnNya didalam Nasuha atas TurunNya Wahyu Kerajaan
Dunia Keraton Cakrabuwana, Wahyu ESTWO Mata Uang Tunggal Dunia bersama Mahluk
Murni Mengerti, Menghendaki dan Di Kehendaki berjalanNya Kerajaan Dunia NEO THE
UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH atau Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha
Indonesia Kencana Rukmi.
Jladran Winisesa
I.H.O-International Handle Organization 459
Kekaisaran Besar Kerajaan
Dunia
DI SAHKAN OLEH:
PEMERINTAH KAISAR BESAR
KERAJAAN DUNIA
S.O.E-SPECIAL OPERATION
EXECUTIVE 95.105.137
NEO THE UNITED KINGDOM OF
GOD SKY EARTH
Jagad Pramuditha Anggarda
Paramitha Indonesia kencana Rukmi
BIG TOP ROYAL, K.681 KING OF KINGS M-1
S/ST/DIPLOMATIC-555/IP.NO.301/28/05/2013
HMT. Sabdo Agung Winata jagad Negara Kertagama pamungkas Pamerad Jagad
MR.A1.Sino.AS.S”2”.Soegihartonotonegoro,ST
DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
Dewan Kehormatan Kerajaan
Dunia, Crown Council XIII
The Committee of 300-The
International Organic Agency-United Nation Organization
Operatio Code:
Big Top Security of
Presidents
A.A.A-FM-001-777
Fajar Sidiq-Morning Star
Diterima Oleh, (One Personal only)
Otorita Veto:
Raja Di Atas Raja Dunia, Big Top Royal, K.681
White Spiritual Wonder Boy
Special Code:
SAW 0016802
KARDINAL
K.P.H.B.P.G.0.1.0.9
MANDIRI LONDON
0.1.0.9.17845.000.000
• Dewan Kehormatan
Kerajaan Dunia, Crown Council XIII
• The Committee of 300-The
International Organic Agency-United Nation Organization.
*********