MAHA KUWASA PANATA BACA
JAGAD ARAYA DALANG ANYATA
Ini titik NOL, Atas Sumpah
JanjiKU, Janji RajaMU dan JanjiMU sejak dari alam di kandung badan, dan dengan telah
ini DiNOBATkan dan
menobatkan bersama kesempurnaanNya dan KeagungnNya didalam Nasuha atas TurunNya
Wahyu Kerajaan Dunia Keraton Cakrabuwana, Wahyu ESTWO Mata Uang Tunggal Dunia
bersama Mahluk Murni Mengerti, Menghendaki dan Di Kehendaki, berjalanNya
Kerajaan Dunia NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH atau Jagad Pramuditha
Anggarda Paramitha Indonesia Kencana Rukmi.
PERJANJIAN LANGIT, Telah di Cabut untuk hal yang lalu demi dan untuk semua yang terkait dengan sejarah Awal-Akhir SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) dan memasuki Pintu Gerbang MERDEKA Agung bersama 253 Negara di 5 benua. Suka atau tidak Suka Kudrat Pasti SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT Badan Induk Perwalian Perseorangan (ICC), Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara & Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa selaku pemegang otorita penguwasa dan kuwasa tunggal 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, Asset Dunia dalam Klimak sejarah Akhir Perang Dunia Ke II (WW II) 17-8-1945, yang memberikan hak kemerdekaan segala bangsa dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di Dunia.
Sejalan dengan tugas gerak hidup dan untuk memuliakan seluruh umat sekalian alam, bersama SUMPAH CARAKA adalah Sumpah Utusan, dari Esensi Diri, 9 Kerajaan RUH dikandung badan yang meliputi dan membuka makna Caraka (utusan) dari Kerajaan ZAT beserta Zat Kerajaan hidup sebagai Raja di Bumi, untuk memuliakan Umat Manusia sebagai Mahluk Manusia dalam pencapaian sejarah peragaan peradaban umat manusia yang tertinggi sepanjang sejarah HIDUP, manusia hidup di bumi. Bersama Jaminan HUMAN OBLIGATION (Obligasi Manusia) dan dalam jaminan 253 negara-negara maju didunia yang mewakili, terwakili dan diwakili atas berjalanNya Hukum Dunia K.H.K-Group Fesselio Liuzes Orfillize-.F.L.O dan dimurnikanNya Bumi pada satu titik pusat Nol.
Pergantian Trah Sejarah dengan terbukanya 12 Portal Diplomatic Dunia, maka 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, membuka dan meluruskan sejarah kemunafikan dan kepalsuan, dan para ahli neraka yaitu sesungguhnNya para,” Ahli Kitab dan para Ahli Hukum “, yang menjadikan kemunafikan dan kebiadaban di muka bumi sehingga Satu Nyawa Manusia menjadi tidak terlindungi oleh mahluk sesamanNya yang berwujud Manusia. Hal ini juga menjelaskan bagai mana apa dan yang terjadi sampai saat ini.
M-1 ESA SAKTI SECRET CONTROL MONETARY FINANCE SYSTEM telah mengambil kembali Kontrol Dunia, dan Pertanggung Jawaban AHLAK Umat Manusia dan dari hilangnNya satu Nyawa Manusia karena Ketidak Adilan, Kelaparan, Perbudakan, Pembantaian Massal, adalah bersumber bagaimana mereka mempertahankan segolonganNya dalam melanggengkan Kekuasaan dan demi sekeping mahluk yang bernama dan bernilai MATA UANG. Peperangan dan Politik Adu Domba, dan penerapan teori klasik system Intelijensia dan Intelijen diciptakan demi bagaimana membuat alasan agar system keuangan itu bisa diloloskan, meski hingga kini tidak mereka dapatkan, yang bukan hakNYA.
Apakah pernah terfikir, bagai mana Manusia itu jika system keuangan dihentikan, Bagaimanapun jika Bank Sentral itu ditutup sebagai sanksi dunia yang Nyata Sebuah Pemerintah dari pusat hingga kedesa-desa akan berjalan, pasti,” Tidak “, itu jawabNya. Dan apakah terfikir BANK DUNIA hingga kini tidak memiliki Mata Uang Dunia, hingga pada akhir ini mulai diterbitkan sesuai ,“Licensee Patent Agreement”, Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia, dibawah kekuasaan tunggal SWISSINDO Neo Ratu Adil Immam Mahdi, Selaku Pendiri Kerajaan Dunia.
Dan mengapa, Menciptakan sebuah system dan Mata Uang itu lebih sulit dari pada engkau menerbitkan dan mengkloning Kitab-kitabMu selama ini, bahkan semua manusia semua Sibuk di bumi tanpa mengenal waktu hanyalah demi Sebuah Mata Uang. Dan mengapa meski ia seorang Presiden tak mampu mengganti Mata Uang dengan gambarNya selaku Presiden, PIKIRKAN ITU !!! Mengapa,... sebab IA, mampu menjadikan Rasa segala Rasa, menyatukan RASA, RAS, RAGA dan RUH itu sendiri didalam kesempurnaan Jiwa sebagai Tempat,” The Spirit of Place”, sejarah kepemilikan register dunia dan sejarah perbankan dunia dalam sebuah system jaminan Collateral Super Mayority Tunggal di Dunia Exhibits AB, selaku patokan penjamin jaminan negara-negara penghasil devisa di seluruh dunia.
lihatlah sejarahMU yang
dulu ini, saat ini tak bisa kau ingkari jika sekalipun engkau tidak
benar-benar mengenali TUHANMU dan menjadikan bersatuNya RASA, RAS, RAGA dan RUH
KERAJAANMU hingga terbentukNya kesepakatan Kerajaan Ke Diri dari seluruh mahluk
meliputi 9 Kerajaan RUH, INDONESIA di wakili dari 9 Perponding JAWA dan 3
Perponding Dunia (Mataram Hindu-Mataram Islam-Mataram Room) menjadi Satu (1)
Kerajaan Dunia meliputi di diriMU, pemimpin duniaMU dan TuhanMU, sebab didalam
Angka dan Huruf itu ada Tuhan energi magnetik yang maha dahsyat yang menjadikan
kekuatan Zat infra merah. Engkau memasuki puser magnetik yang tiada tara, telah
menarik seluruh Esense kekal hidup kehidupan dan bertugas menjadikan dan
memuliakan untuk setiap mahluk yang memiliki nama apalagi yang berwujud
manusia, sebab keyakinanMU tergantung kepada Ilmu PengetahuanMU dan seberapa
besar engkau kembali kepada Esensi Kekal Alam Semesta ini telah pada titik
puser NOL Mahluk Murni Mengerti, menghendaki, dan di Kehendaki.
Yang demikian itulah,
merangkum seluruh terselesaikaNya sejarah peragaan perjanjian dunia, bersama
Mandataris Negara Dunia, DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL, dengan 3 organ
utama The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nation
Organization, Menyatu menjadi infrastruktur dan berjalanNya Kerajaan Dunia,”
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH”, atau JAGAD PRAMUDITHA ANGGARDA
PARAMITHA, selaku Kerajaan Langit dan Bumi di Jawa Dwipa Nusantara Raya
Indonesia Kencana Rukmi, bersama wujud Sumpah Dunia Sumpah Palapa, P1.PKC-NKRI.
Cirebon.
Maka, tata Penyelenggara negara Kekaisaran Besar Kerajaan Dunia sebagai wujud bukti Tuhan YME, Maha Kuwasa Panata Baca Jagad Araya Dalang Anyata, menjunjung tinggi Isi Proklamasi 17-8-1945 yang mengakhiri Perang Dunia Ke II (WW III) Bangsa dan Rakyat Indonesia bahwa Esensial-Hakekat kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan menjadikan MERDEKA AGUNG bersama Pusat Pemerintah Kerajaan Dunia di Indonesia, P1.PKC-NKRI-Cirebon, dengan wilayah dari Barat ke Timur dan Ibu dan Bapak Kota Dunia dari Sabang sampai Merauke, menjadikan Dekrit Presiden Besar P.B.B oleh Big Top Royal, K.681 King of Kings M-1 atau Big Top raja Maha Raja Kaisar Besar Dunia, selaku Konstitusi Global yang mengatur jaminan dan hak para pihak 7 milliar masyarakat dunia, 253 Negara, Top 300 Organization-IPO, 29 BUMN dan perseorangan maupun corporate & institutions terseleksi PMA & PMDN, Sah dan Legal Perubahan United Nation Organization atau Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama 10 Sumpah, Sumpah Dunia, 6 Pasal Hukum Kerajaan Dunia Neo Ratu Adil Immam Mahdi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
DASAR HUKUM
PERJANJIAN DUNIA:
I. Historical Legal Back Ground
RESUME
I. Historical Legal Back Ground
RESUME
Dunia
Internasionalisme Bangsa-Bangsa
P.B.B
Format Socialisme di seluruh dunia, bangsa-bangsa sebagai wakil 16 Negara dari 192 Negara bangsa-Bangsa dan jaminan kepada 253 negara didunia.
HUKUM
P.B.B
Format Socialisme di seluruh dunia, bangsa-bangsa sebagai wakil 16 Negara dari 192 Negara bangsa-Bangsa dan jaminan kepada 253 negara didunia.
HUKUM
Hukum dan Moral Konstitusi Formal dan
Moral Hukum yang disyahkan Pondasi
Hukum Internasional Dunia: Dari 192 Negara yang diwakili 16 Negara beserta
yang ke 25 Induk Negara, para pemeran Demokrasi / Birokrasi Management
tersebut maka semua urusan PEMBAYARAN (Pencairan) selesai / tuntas bersama
Treaty Event UN-SWISSINDO Multinasional, otorita Personal. Asset, Income.
Hukum Internasional Dunia: Dari 192 Negara yang diwakili 16 Negara beserta
yang ke 25 Induk Negara, para pemeran Demokrasi / Birokrasi Management
tersebut maka semua urusan PEMBAYARAN (Pencairan) selesai / tuntas bersama
Treaty Event UN-SWISSINDO Multinasional, otorita Personal. Asset, Income.
PUSAT KOMMANDO
DUNIA
P1.PKC-NKRI.
Cirebon Puser Negara: Pusat Induk Dunia adalah Indung Sia (R.I), Jadi di 192
Negara harus membayar hutang pinjaman beserta bunganya kepada Indung Sia (R.I)
dengan perhitungan 0,2 % meliputi Bernina Agreement 1957, Green Hilton
Geneva’63 dimulai dari pemakaian dana tersebut oleh 192 Negara yang disaksikan
oleh 16 Negara Mahkamah Agung Dunia (P.B.B) dalam jaminan dan penjamin
negara-negara penghasil devisa dan pengesahan oleh:
MSPTD
MSPTD
MSPTD-Multy Super Power Prasasty
Dynasty Mercusuar Dunia, Indonesia SID-Single Investor Depository BA1 (Official
1, Exhibit A) (9/97/13) oleh Big Top Royal, K.681 King of Kings AM-1 selaku The
Greates President of the Kingdom of the United Nation Organization.
BOARD RESOLUTION
Board of Resolution, Federal Reserve
dan Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia: Dibawah otorita veto
Patent Licensee SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) Agreement bersama Saksi pelaku
sejarah Code Suring Pati-UBS dan DNA-BI-State Program Ownership.
PATENT
Patent Licensee SWISSINDO Agreement:
Dari, untuk dan atas nama Nasionals Induk 25 Negara dan Proklamator Republik
Indonesia, untuk dan selaku Penjamin dan Jaminan Hidup dan Biaya Hidup umat
sedunia bersama SWIFT INTEGRATION PROJECT, New Install Agreement and The
Largest Payment Processor-Global Payment meliputi Resolusi PBB, Resolusi WORLD
BANK, BOARD OF RESOLUTION FEDERAL RESERVE bersama ESTWO “N$2” Jaminan Cetak
Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia “Testanmentary Disposition International”
2013.
EXHIBITS AB
Exhibits AB: United State Bank
Washington D.C. Report Program Flow Chart 3039-2060 Direct Support Project
Funds USD. Cash Unlimited di Indonesia (26/34 Propinsi) dan 5 Benua.
II. Coverage:
MEDALLION OF MICRO FILM
ABSOLUTE TITLES: Sertifikat Induk 25 Negara,
Registered Sealed Securer Certificate Code 99.98 Series 01-4 Asset. Memorandum
Safekeeping Receipt-UBS AG (Top Secret C-111) Authority Mandate.
REALESE UNLIMITED AD452106
1. Realese Publikasi SWISSINDO di Gedung Sejarah
LINGGARJATI Kuningan 2011
2. Realese
Acklamation Consortium Internationality SWISSINDO di SHANTIKA HOTEL CIREBON
2011 https://www.youtube.com/watch?v=aDj_QP6AYYo&list=UU2rYlmpMbXuGLe8ZZ8dAnYQ
3. Realese
Declaration Of Transaction SWISSINDO di POPUCI HOTEL KUNINGAN 12-12- 2012
4. Realese
WhereHouse 77 UN SWISINDO 2012
5. Realese
Dekrit Presiden United Nations Organization Di HOTEL INDONESIA JAKARTA 2012
6. Realese
SEMAR SUPER SEMAR UN SWISSINDO-GSE di ASTON HOTEL Cirebon 11-03-2014
7. Realese All
Delegate The Big Five Continent In VICTORY HOTEL Cirebon Maret 2014
https://www.youtube.com/watch?v=bL2Td7wtCzU
8. Historical
Legal Bacground
This is compresses Absolute Title, Single
Authorization and Sovereign Authorization full extent of law 2013
http://www.archives.gov/federal-register/codification/executive-order/10422.html-
http://www.archives.gov/federal-register/codification/executive-order/10422.html-
PERINGATAN:
________________________________________
Seluruh Material
ini dibawah Licensee Patent SWISSINDO Agreement. Penyalahgunaan Adalah tindakan
Criminal tanpa memiliki Licensee Patent Agreement, Ijin dan mendistribusikan,
merepro, dari Intelectual Patent Ownership selaku Pemilik Sandi-Sandi Dunia
DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL Indonesia SID.
Seluruh tindakan
dengan menggunakan seluruh distribusi Document Subtitusi Produk UBS A.G. dan
telah digunakan oleh bank bank sentral dan untuk membuat perjanjian
internasional di LUAR koridor hukum “patent” Mahkamah Agung Dunia (PBB) Treaty
Event UN-SWISSINDO MULTINATIONAL-25 NEGARA, dan Dewan
Ikatan Dokument Internasional Certificate, The Corps Diplomatic Community
Commercial (Hak Kekebalan Hukum Nasional Internasional-Global Immunity) selaku
pemegang 99.98 % Saham, Asset dan Income di Dunia meliputi PMA & PMDN,
Owner Actual Genuine Currency Paper-Money World (Gold & Silver Coins) dan
Acceptable Collateral For the Treasury Tax and Loan Program (31 CFR PART 203).
Exhibit A. Gold
Certificate UBS Volume Total: 4.760.920.184 KGs. Exhibit B Obligation
Certificate UBS USD. Cash Unlimited dan Holder Certificate Total 70.000.000.000
KGs. Dan tindakan-tindakan teror dan pelecehan kepada UN-SWISSINDO sesuai
kepemilikan Logo-Logo Institusi Dunia didalamNya, untuk di kenakan SANGSI
sebagai tindakan Teroris Dunia dan International Funds of Crime kepada
Institusi-Institusi yang tidak mengindahkan selama ini terkait Master Account
Agreement 1-V Federal Reserve adanya hukum perjanjian ini “sejak” Green Hilton
Memorial Building, Geneva 1963 dan penyalahgunaan Perjanjian Tapak Siring Bali
1963®.
________________________________________
Selamatkan Umat, Lingkari Dunia dengan
damai adil para matra bersama Ya ZAT Djagad Pramuditha Anggarda paramitha
Indonesia Kencana Rukmi, dan kami hadir bersama Kerajaan ZAT, sebagai Maha Raja
Diraja dan Maha Ratu Manusia Dunia, Jawa Dwipa Nusantara Mataram Raya dalam
Sumpah Palapa.
Kemerdekaan Agung untuk membangun kembali Character Building
Umat Manusia seutuhnya, untuk hidup saling Bijaksana dan Bermartabat didunia
yang gemah ripah loh jinawi rapih repeh, sugih rahayu raharja, winata jagad,
tata tentrem kertoraharjo.
Semua ini kontribusi dari seluruh Umat, dan institusi terkait pertanggung jawaban Awal-Akhir, ASBLP-0333902-2010 (The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization) dan para pelaku dan saksi hidup perjanjian sejarah peragaan dunia NKRI 17-8-1945®.
Semua ini kontribusi dari seluruh Umat, dan institusi terkait pertanggung jawaban Awal-Akhir, ASBLP-0333902-2010 (The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization) dan para pelaku dan saksi hidup perjanjian sejarah peragaan dunia NKRI 17-8-1945®.
Posted
By
APRIYANTO
Honorary
Council KAILASA Of The Kingdom Of The World
Neo
The United Kingdom Of God Sky Earth
SOE.
Special Operation Executive
Tread
ID 1-1TB79N
Skype : Alang.jr1